Seleksi Tenaga Facilitator di Lingkungan Biro Pemerintahan Setda Prov. DKI Jakarta Tahun 2022

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Jasa Tenaga Ahli Facilitator di lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta pada rincian sub kegiatan pelaksanaan pengelolaan pengaduan, dengan ini membuka kesempatan untuk berkontribusi sebagai bagian dari pelayanan pengaduan pada Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta. Adapun posisi dan jumlah penyedia Jasa Tenaga Ahli Facilitator yang dibutuhkan sebagai berikut :

Posisi
Facilitator

Jumlah
50 Orang

Masa Kerja
10 Bulan

Satuan Harga
Rp 7.600.000,-/bulan

PERSYARATAN UMUM:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Sehat jasmani dan rohani (berupa surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit, dilampirkan dalam tahapan wawancara);
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (berupa SKCK, disampaikan dalam tahapan wawancara);
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (berupa surat keterangan bebas narkoba dari Puskesmas/Rumah Sakit, disampaikan dalam tahapan wawancara); dan
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

PERSYARATAN KHUSUS:

Pendidikan minimal S1, dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi;
Pengalaman kerja minimal 0-3 tahun;
Memiliki IPK diatas 2,75;
Memiliki kemampuan analisis terhadap suatu permasalahan;
Memiliki integritas dan disiplin kerja;
Mampu bekerja dalam tim, berkomunikasi dengan baik dan mampu bekerja di bawah tekanan;
Bersedia bekerja di luar jam kerja jika dibutuhkan; dan
Memahami program dan/atau kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

TATA CARA PENDAFTARAN:

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri atas:

Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana (Lampiran I);
Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara (Lampiran II);
Pakta Integritas (Lampiran III);
Pendekatan teknis dan metodologi (pemahaman atas ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kualitas metodologi yang menggambarkan tentang ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan, inovasi dan data dukung);
Sertifikat Pendukung (contoh: Toefel atau sejenisnya, kursus komputer dan kursus bahasa); dan
Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (disampaikan pada saat test wawancara).

Mekanisme Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengirimkan dokumen lamaran melalui https://bit.ly/REKRUTMENROPEM2022 dengan ukuran maksimal masing-masing 10 MB

Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management dapat diunduh melalui link https://bit.ly/KAKFACILITATORPENGADUAN

Hanya calon peserta yang lolos administrasi yang akan dihubungi melalui whatsapp dan/atau email Bagian Pengaduan, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA

The post Seleksi Tenaga Facilitator di Lingkungan Biro Pemerintahan Setda Prov. DKI Jakarta Tahun 2022 appeared first on DISNAKERJA.COM.