Dinas Lingkungan Hidup adalah merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Lingkungan Hidup, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Peraturan Gubernur No. 212 Tahun 2016 Tentang Pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakart¿ Nomor 212 Tahvn 2016 tentang Tentang Pedoman pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorangan.
Berdasarkan Peraturan tersebut di atas dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai dengan formasi kebutuhan.Terkait hal tersebut Iaboratorium Lingkunæn Hidup Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan untuk me4iadi tenaga Penyedia Jasa lainnya Orang Perorangan (PILP) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Suku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Kota Adm. Jakarta Selatan
Formasi (PJLP Lama)
Kru
Pengemudi Mobil Lintas
Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
Pengemudi Truck Compactor (Besar/Kecil)
Pengemudi Truck Arm Roll (Besar/Kecil)
Pengemudi Lain-lain
Pengemudi Street Sweaper/Washer
Operator Alat Berat
Pengemudi Germor
Pengawas Kebersihan
Pengawas Kebersihan Lapangan/Command Center
Pengawas Kebersihan Barang/Asset
Pengawas Kebersihan Lingkungan
Pengawas Kebersihan Implementasi Dampak Lingkungan
Petugas Pengolah Sampah 3R
Montir
Teknisi
Petugas Dipo
Petugas Keamanan Kantor/Security
Petugas Kebersihan Kantor
Formasi (PJLP Baru)
Kru
Pengemudi Mobil Lintas
Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
Pengemudi Truck Compactor (Besar/Kecil)
Petugas Pengolah Sampah 3R
Pengawas Kebersihan:
Pengawas Kebersihan Lapangan /Command Center
Pengawas Kebersihan Barang/Asset
Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Selatan.
Tanggal 24 Desember 2021 15:00 WIB
2. Petugas Jasa Keamanan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi
Petugas Jasa Keamanan Kantor
Batas Penutupan Penerimaan Petugas Jasa Keamanan Kantor.
Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB
3. Petugas Jasa Kebersihan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi
Petugas Jasa Kebersihan Kantor
Batas Penutupan Penerimaan Petugas Jasa Kebersihan Kantor.
Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB
4. Laboratorium Lingkungan Daerah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Formasi
Petugas Pemroses Contoh Uji
Petugas Teknisi Perawatan SPKU
Petugas Laboratorium
Petugas Penerima Tamu
Petugas Mekanikal Elektrikal
Petugas Instalasi Pengolah Air Limbah (PAL)
Batas Penutupan Penerimaan PJLP Laboratorium Lingkungan Daerah.
Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB
5. Suku Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Kota Adm. Jakarta Barat (CLOSED)
Formasi
Kru
Montir
Operator Alat Berat
Pengawas Kebersihan
Pengemudi Dump Truck Typer
Pengemudi Germor
Pengemudi Street Sweper / Washer
Pengemudi Mobil Lintas
Pengemudi Truk Arm Roll
Pengemudi Truck Compactor
Petugas Dipo
Petugas Pengolah Sampah 3R
Petugas Kebersihan Kantor
Petugas Keamanan Kantor/Security
Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Barat.
Tanggal 23 Desember 2021 24:00 WIB
6. Bidang Pengelolaan Kebersihan Provinsi DKI Jakarta
Formasi
Kru Dukungan Toilet Berjalan
Kru Dukungan Sampah
Montir
Teknisi.
Pengawasan Lapangan
Pengawas Command Center
Pengawas BaranglAset
Pengawas Lingkungan
Pengawas Implementasi Dampak Lingkungan
Pengemudi Dump Truck/Typer (Besar/Kecil)
Pengemudi Lain-Lain (Toilet, Truk Tangki airlbus) dukungan toilet berjalan;
Pengemudi Lain-Lain Dukungan Bina Usaha Lingkungan dan Kebersihan (Truck Sampah)
Pengemudi Truck Arm Roll Besar/tr(ecil
Pengolah Sampah 3R
Batas Penutupan Penerimaan PJLP Sudin Selatan.
Tanggal 27 Desember 2021 24:00 WIB
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan secara online melalui:
https://ekinerjapjlp.jakarta.go.id/
Lain-lain
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap oknum siapapun baik perorangan atau lembaga yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang mengaku bisa membantu memudahkan pelamar untuk dapat diterima sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP)
Berkas lamaran yang di upload, dapat ditambahkan surat keterangan lainnya yang dapat mendukung pekerjaan yang akan dilamar. Berkas lamaran asli diserahkan pada saat pembuktian kuâtifikasi bagi peserta yang lulus tahap administrasi dan menjadi milik Panitia.
Pelamar yang terbulfi memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen persyaratan akan dinyatakan gugur.
Keputusan Tim Seleksi Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Seluruh proses pendaftaran atau Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) tidak dipungut biaya.
The post Seleksi Penerimaan PJLP Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2022 appeared first on DISNAKERJA.COM.