Lokernas.com – Institut Pertanian Bogor (IPB) University adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pada 1 September 1963, sebelumnya merupakan bagian dari Universitas Indonesia. Kampus ini berfokus pada pendidikan pertanian tropika, biosains, dan bidang terkait lainnya, serta memiliki sembilan fakultas, satu Sekolah Bisnis, Sekolah Pascasarjana, dan Sekolah Vokasi. IPB University juga dikenal sebagai salah satu universitas riset kelas dunia, yang telah menerima akreditasi A dari BAN-PT.
Misi :
Melakukan penelitian dan mengembangkan alternatif model-model pengelolaan potensi konflik sumber daya (SDA dan SDM), meliputi pencegahan (perencanaan pembangunan), penyelesaian konflik dan rehabilitasi pasca konflik, serta pemberdayaan;Melakukan evaluasi dan perancangan regulasi kebijakan pembangunan daerah/nasional yang berkeadilan dan memberdayakan;Mengembangkan model-model pemberdayaan dan pendampingan menuju kemandirian dan pembangunan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Dikutip dari https://www.ipb.ac.id/ diinformasikan tentang Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Institut Pertanian Bogor Tahun 2025. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
NOMOR: 5382/IT3/PP/PB/2025
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON DOSEN TETAP NON PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTITUT PERTANIAN BOGOR TAHUN 2025
I. PENDAHULUAN
Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor Pasal 71 tentang Kepegawaian. Pengadaan pegawai merupakan proses kegiatan untuk mengisi formasi yang kosong atau eksis yang terpenuhi untuk menjamin ketersediaan pegawai serta keberlangsungan pengembangan tri dharma dan fungsi organisasi dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya IPB.
Untuk memenuhi kebutuhan pegawai, IPB akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil dengan 100 formasi pada 13 fakultas/sekolah berikut:
Fakultas Pertanian (FAPERTA)Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK)Fakultas Peternakan (FAPET)Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (FAHUTAN)Fakultas Teknologi Pertanian (FATETA)Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA)Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM)Fakultas Ekologi Manusia (FEMA)Fakultas Kedokteran (FK)Sekolah Vokasi (SV)Sekolah Bisnis (SB)Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB)Sekolah Sains Data, Matematika dan Informatika (SSMI)
A.Persyaratan Umum :
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Jujur, semangat kerja tinggi, memiliki jiwa kepemimpinan, dan mampu bekerja sama dalam tim;Sehat jasmani dan rohani;Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;Belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain;Kualifikasi pendidikan Strata S1 dan/atau S2 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 100 QS World University Ranking (WUR) by Subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang bergabung dalam OECBD/BRICS/G20);Kualifikasi pendidikan S3 atau sedang menempuh S3 diutamakan berasal dari program studi dan perguruan tinggi TOP 300 QS WUR by subject dan/atau bereputasi global (lulusan luar negeri dari negara-negara yang bergabung dalam OECBD/BRICS/G20);Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimum 3,00 (skala 4,00) atau ekuivalen, dan/atau IPK S2 minimum 3,25 (skala 4.00) atau ekuivalen; dan/atau IPK S3 minimum 3,25 (skala 4,00) atau ekuivalen (kualifikasi secara khusus tercantum pada Tabel 1);Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;Tidak terlibat politik praktis;Tidak menjadi simpatisan dan/atau pengurus organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);Usia maksimal 45 tahun per 31 Oktober 2025;Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan minimum skor institutional TOEFL 550 (PBT), 213 (CBT), 80 (IBT), IELTS : 6.5 maksimum 2 tahun dari penerbitan sertifikat; dan/atau kemampuan bahasa asing lainnya yang diakui PBB disertai bukti kemampuan bahasa asing dimaksud;Memiliki jejaring nasional dan internasional di bidang yang relevan sesuai dengan Fakultas/Sekolah tempat kandidat akan ditempatkan;Bersedia menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun;Bersedia mengabdi di IPB minimal 10 tahun sejak diangkat menjadi calon dosen tetap;Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) orang dosen dari tempat menempuh pendidikan dan/atau atasan tempat bekerja; danPelamar hanya diperkenankan untuk melamar 1 (satu) formasi.
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Surat lamaran bermaterai 10.000 ditujukan ke Rektor IPB u.p. Direktur Sumber Daya Manusia;Daftar Riwayat Hidup;Scan asli ijazah dan transkrip (S1,S2, dan S3);Scan asli SK Penyetaraan Ijazah dan transkrip (S1,S2, dan S3) untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri;Letter of Acceptance (LoA) dan laporan kemajuan studi bagi pelamar yang sedang menempuh pendidikan S3;Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan perekaman KTP;Scan Kartu Keluarga;Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 (latar belakang merah)Surat keterangan sehat dari rumah sakit/poliklinik dalam 6 (enam) bulan terakhir;Surat pernyataan bersedia mengabdi di IPB (tidak mengudurkan diri) bermaterai 10.000 sekurang-kurangnya 10 tahun;Surat Pernyataan :a.tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis;b.tidak sedang menjalani ikatan dinas di instansi lain;c.tidak pernah menjadi simpatisan organisasi terlarang di NKRI;d.tidak memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada perguruan tinggi lain;Dokumen lainnya yang mendukung Daftar Riwayat Hidup; danDokumen lamaran dikirim melalui laman https://career.ipb.ac.id
IV. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
Proses seleksi dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap, meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar dan Talent Assessment, Seleksi Kompetensi Bidang, Tes Psikologis, Wawancara Pimpinan IPB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Pengumuman : 22 Oktober 2025Pendaftaran : 24 Oktober – 21 November 2025Seleksi administrasi : 24 – 28 November 2025Pengumuman hasil seleksi administrasi : 4 Desember 2025Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) : 5 Desember 2025Talent Assessment (TA) : 5 Desember 2025Pengumuman hasil seleksi SKD dan TA : 15 Desember 2025Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 17 – 23 Desember 2025Wawancara dan microteaching : 30 Desember 2025Pengumuman hasil seleksi SKB : 5 – 7 Januari 2026Tes psikologis : 8 – 9 Januari 2026Wawancara dengan pimpinan IPB : 20 Januari 2026Pengumuman hasil akhir seleksi : 21 – 31 Januari 2026
V. KELULUSAN
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan ranking akumulasi nilai sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan.Panitia seleksi dapat melakukan optimasi kebutuhan kuota formasi yang belum terisi pada kualifikasi dan bidang ilmu yang sesuai.Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non-PNS IPB tidak dapat diganggu gugat.Peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap akhir wajib melakukan pemberkasan; danPengumuman kelulusan setiap tahap diumumkan pada laman https://career.ipb.ac.id.
VI. KOMITMEN PELAMAR YANG LULUS SELEKSI
Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan tugas dinas di IPB dan tidak mengundurkan diri selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB.Pelanggaran terhadap kesepakatan dalam surat pernyataan sebagaimana diatur dalam poin 1 akan dikenai sanksi denda sebesar Rp250.000.000,00 dan sanksi lain sesuai peraturan.Pelamar yang sedang menempuh studi S3 dan diangkat sebagai Dosen Tetap Non-PNS IPB setelah menyelesaikan studi S3 maksimal 4 (empat) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus seleksi.Pelamar dengan kualifikasi S1 dan S2 dari Perguruan Tinggi (PT) dalam negeri yang sudah dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan studi S3 di luar negeri, paling lama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai Dosen Tetap danPelamar yang melanggar ketentuan nomor 4 akan dicabut statusnya sebagai Dosen Tetap Non-PNS IPB.
VII. PEMBATALAN KELULUSAN PELAMAR
IPB berhak membatalkan kelulusan pelamar sebagai Calon Dosen Tetap Non-PNS apabila:Pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar;Ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Calon Dosen Tetap Non-PNS; danPelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan persyaratan.
VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN
Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan;Pelamar yang tidak mendaftar dan mengikuti seleksi dianggap setuju dan patuh pada semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap Non-PNS IPB Tahun 2025.Lamaran yang terlambat dan tidak lengkap tidak akan diterima;Kesalahan pelamar dalam memasukkan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;Pertanyaan mengenai seleksi hanya dapat dikirimkan melalui email resmi: [email protected] (dengan subjek – Seleksi Dosen Tetap Non-PNS IPB Tahun 2025);Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya;Dilimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihat tertentu yang menjanjikan dapat membantu Kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan imbalan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; danKetentuan lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian.
Klik Disini