Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul, pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan. Melalui Sekolah Rakyat akan diciptakan generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, yang mampu menjadi agen perubahan di masyarakat dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan guru yang berkualitas, kompeten, dan profesional untuk mencapai tujuan Sekolah Rakyat.
Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru yang memenuhi persyaratan untuk melakukan konfirmasi kesediaan pada 10 – 12 Juni 2025. Selanjutnya Kemensos akan melakukan seleksi seleksi Kompetensi tambahan untuk selanjutnya dapat dipilih 1 kandidat yang paling baik untuk menjadi guru pada Sekolah Rakyat. Rekrutmen guru tidak bertujuan sekedar mengisi kekosongan guru, namun bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan berkualitas dengan menyeleksi calon guru berkompetensi profesional dan berdedikasi tinggi
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) bertugas untuk menyelenggarakan Sekolah Rakyat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemensos akan melakukan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran (T.A.) 2025 untuk ditempatkan pada Sekolah Rakyat yang tersebar di 59 lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia dengan jumlah 853 formasi JF guru ahli pertama. Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 dilakukan berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan&RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan informasi terkait PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025, hak dan kewajiban, persyaratan, tahapan seleksi, penetapan hasil seleksi, dan jadwal pelaksanaan seleksi.
A. Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Sejumlah hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai guru Sekolah Rakyat.
Hak
Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.
Kewajiban
Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.
B. Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum,
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D IV)/Sarjana Terapan;
Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Persyaratan Khusus,
Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan Terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
C. Tahapan Seleksi
1. Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat dilaksanakan oleh Kemendikdasmen
Detail mekanisme seleksi calon guru Sekolah Rakyat Tahap II Tahun Anggaran 2025 mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen. Laman resmi Kemendikdasmen dapat diakses pada https://ppg.dikdasmen.go.id/seleksi-guru-sekolah-rakyat-tahap-2.
2. Seleksi Kompetensi Tambahan Sekolah Rakyat
(a) Daftar calon guru Sekolah Rakyat yang diterima oleh Kemensos dari hasil pengolahan seleksi calon guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, merupakan daftar peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi tambahan yang diselenggarakan Kemensos.
(b) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) terdiri atas:
Psikotes;
Tes Kemampuan Bahasa Inggris; dan
Wawancara.
(c) Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dilakukan secara daring
(d) Bagi calon guru yang tidak mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b
Penetapan Hasil Seleksi
Kemensos menyerahkan data hasil seleksi kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf C kepada BKN.
BKN mengintegrasikan dan mengolah hasil seleksi menggunakan aplikasi BKN.
Kemensos mengumumkan hasil Seleksi PPPK JF Guru Sekolah Rakyat Tahap II melalui laman resmi kemensos.go.id. Berdasarkan pengumuman tersebut:
Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka dapat mempersiapkan diri untuk ditugaskan pada lokasi sekolah rakyat yang ditetapkan.
Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat berkesempatan mengikuti seleksi calon guru sekolah tahap berikutnya.
Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos.
Info selengkapnya pada dokumen terlampir:
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA