IAKMI adalah singkatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association/ IPHA), suatu organisasi profesi yang bersifat independen dan multidisipliner untuk kepentingan kesehatan masyarakat, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. IAKMI didirikan pada tahun 1971 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 27 April 1971 yang dibuat di hadapan Sjahrim Abdulmanan, Wakil Notaris di Jakarta, yang Anggaran Dasarnya kemudian diubah dengan Akta No. 56 tanggal 27 April 1982 yang dibuat di hadapan Ny. Subagio Reksodipuro, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta. Berdasarkan pada Keputusan Kongres XI IAKMI telah disetujui Anggaran Dasar IAKMI, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Kongres No. 7 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, Akta mana kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-113.AH.01.07 Tahun 2013 tanggal 18 Juni 2013, yang menjadikan IAKMI secara resmi menjadi badan hukum.
Rekruitmen Tenaga Kesehatan Masyarakat untuk Menjadi Relawan Layanan Dukungan Psikososial terkait COVID-19 Program Kemitraan Satgas COVID-19 dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
Lokasi Kota Jayapura, DKI Jakarta. Kota Samarinda, Kota Serang. Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Bandung. Kota Denpasar, Kota Semarang, Kota Medan
Tugas/Peran Utama :
Melakukan edukasi. sosialisasi dan pendampingan masyarakat kelompok rentan (anak, lansia dan disabilitas) dan tenaga kesehatan yang membutuhkan dukungan psikososial terkait COVID-19.
Kriteria Umum :
Usia 21-40 tahun
Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat
Tidak sedang menempuh pendidikan
Tidak menjabat sebagal ASN, TNL Polri
Memiliki pengalaman dalam pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
Memiliki jiwa kerelawanan, semangat pengabdian. dedikasi tinggi
Cara Pendaftaran Mengisi Google Form : http://bit.ly/satgas_relawanPsikososial
LOWONGAN LAINNYA