Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah berbagai lembaga yang didirikan untuk memberikan perlindungan, advokasi, dan pendampingan hukum serta psikologis bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan atau membutuhkan bantuan. Lembaga ini bisa berupa lembaga pemerintah di tingkat pusat (seperti Kementerian PPPA), lembaga pemerintah daerah (seperti UPT PPA atau P2TP2A), atau Unit Pelayanan di bawah kepolisian (Unit PPA).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026, bersama ini diumumkan kebutuhan Penyedia Jasa Tenaga Ahli Dan Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2026. Bagi yang berminat untuk mengisi formasi dimaksud dapat mengajukan lamaran ke Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perempuan atau Laki-laki
Bagi perempuan, tidak bertato/memiliki bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan selain di telinga, kecuali yang disebabkan Oleh ketentuan agama atau adat.
Bagi laki-laki, tidak bertato/memiliki bekas tato dan tindik/bekas tindik di anggota badan, kecuali yang disebabkan Oleh ketentuan agama atau adat.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara /Daerah (BUMN/BUMD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Polisi Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari tempat sebelumnya).
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (wajib dinyatakan dengan surat pernyataan pelamar bermaterai 10.000).
Sanggup bekerja penuh waktu.
Bersedia ditugaskan diluar jam kerja sesuai kebutuhan.
Memiliki surat keterangan kewaspadaan Kesehatan atau Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Daerah/lnstansi Pemerintah (bukan swasta) yang diterbitkan maksimal tiga (3) minggu sebelum tanggal penutupan registrasi.
Mempunyai kartu BPJS Kesehatan mandiri yang masih aktif.
Bersedia dan sanggup mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Catatan:
Pelamar yang lulus di pengumuman akhir seleksi, harus melengkapi persyaratan berikut sebelum tanggal 10 Januari 2026:
Memiliki surat keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Daerah/Instansi
Memiliki rekening tabungan Bank DKI.
1. Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu pendidikan minimal lulusan Strata Dua (S2) diutamakan jurusan ilmu kesejahteraan Sosial/ Hukum/ Politik.
Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Pemenuhan Hak terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak.
Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Hak Asasi Manusia, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), Sistem Peradilan Pidana Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
Memiliki sertifikat profesi dari masing-masing jurusan I ilmu.
Memiliki pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun.
Memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian/kajian/telaahan tentang pemenuhan hak korban kekerasan perempuan dan anak atau pencegahan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Diutamakan mempunyai sertifikat mediator
2. Tenaga Ahli Psikolog Klinis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu paling rendah Strata Dua (S2) jurusan Magister Profesi Psikolog Klinis.
Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Psikologi Klinis dengan keahlian mampu menangani korban kekerasan perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap Perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak.
Memiliki sertifikat profesi Psikolog Klinis Dewasa.
Memiliki sertifikat pelatihan psikodiagnostik, atau sertifikat sebutan sebagai psikolog yang dapat memberikan terapi korban Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A).
Memiliki izin praktek Psikolog dibuktikan dengan Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog.
Pengalaman kerja di bidang klinis dewasa dan anak paling sedikit 5 (lima) tahun.
3. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 7 tahun)
Pendidikan terakhir Sl jurusan Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika IPK min 3.0 (PTS)/2.75 (PTN).
Memiliki pengalaman kerja sebagai programmer minima 7 tahun.
Menguasai Laravel versi terbaru, MySQL/PostgreSQL, Linux Server dan REST A Pl.
Mahir bekerja menggunakan bahasa pemrograman PHP, Python, Java / JavaScript, CSS
Memahami dasar-dasar project management dan software development.
Memiliki kemampuan menganalisa dan mengembangkan sebuah system.
4. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (pengalaman kerja 3 tahun)
Pendidikan terakhir S1 jurusan Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika IPK min 3.0 (PTS)/2.75
Memiliki pengalaman kerja sebagai programmer minima 3 tahun.
Menguasai Spreadsheet, RStudio, WEKA, SPSS dan tools pengolah data lainnya, Linux Server dan REST API
Mahir dalam mengolah data dalam bentuk CSV, JSON, XML, SHP, dan XLS.
Mahir bekerja menggunakan bahasa pemrograman SQL, NoSQL, R, Python, Golang, Rush, C++
5. Advokat
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum diutamakan Hukum Pidana.
Memiliki kompetensi pengalaman sebagai tenaga pelayanan advokat terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Memiliki kartu tanda advokat.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak.
Memiliki Pengalaman kerja di bidang yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun.
Memiliki sertifikat sebagai mediator.
6. Paralegal
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum/llmu Hukum diutamakan Hukum Pidana.
Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh tahun.
Diutamakan memiliki sertifikat sebagai mediator.
Bersedia dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta.
7. Paralegal di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum/llmu Hukum diutamakan Hukum Pidana.
Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun.
Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos
Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
Diutamakan memiliki sertifikat sebagai mediator.
Diutamakan yang memiliki K TP di Kabupaten Kepulauan Seribu.
8. Paralegal Unit Reaksi Cepat (URC)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yaitu minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum/llmu Hukum (diutamakan Hukum Pidana).
Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak/Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun.
Bersedia dan sanggup bekerja di luar jam kerja dan bekerja di hari Iibur.
Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A.
Diutamakan memiliki sertifikat sebagai mediator.
9. Psikolog Klinis
Pendidikan paling rendah lulusan Strata Dua (S2) Jurusan Magister Profesi Psikolog Klinis atau Strata Satu (S1) Profesi Psikolog;
Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Psikologi terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Memiliki sertifikat pelatihan psikodiagnostik, atau sertifikat sebutan sebagai psikolog yang dapat memberikan terapi terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A).
Memiliki izin praktek Psikolog dibuktikan dengan Sura Izin Praktek Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog.
Memiliki sertifikat profesi Psikolog.
Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 2 (dua) tahun untuk magister profesi psikolog klinis atau paling sedikit 4 (empat) tahun untuk jurusan Strata Satu (S1) Profesi Psikolog.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/konvensi hak anak.
10. Konselor
Pendidikan minimal Strata Satu (S1 ) jurusan Psikologi
Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Pelayanan Konselor Terhadap korban kekerasan Perempuan dan anak
Diutamakan memiliki sertifikat Pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (ktp/A)/Konvensi Hak
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh) tahun
Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pen aduan kekerasan Perem uan dan Anak.
11. Konselor di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu
Pendidikan minimal Strata Satu (Sl ) jurusan Psikologi.
Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan konselo terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh tahun.
Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan kekerasan Perempuan dan Anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kekerasa terhadap perempuan dan anak (KtP/A)/Konvensi Ha Anak.
Diutamakan yang memiliki K TP di Kabupaten Kepulaua Seribu.
12. Pendamping Korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara
Pendidikan paling rendah Strata Sosial/Kesejahteraan Sosial.
Memiliki kompetensi sebagai pendamping korban terhadap perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat Satu (S1) jurusan tenaga pelayanan korban kekerasan pelatihan terkait kekerasan terhadap dan anak perempuan (KtP/A)/Konvensi Hak Anak.
Memiliki sertifikat pekerja sosial profesional yang dikeluarkan Oleh lembaga profesi pekerja sosial.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh tahun.
13. Manajer Kasus
Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) diutamakan Jurusan Sosial/Kesejahteraan Sosial.
Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan manager kasus terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan terkait kekerasan terhadap dan anak perempuan (KtP/A)/Konvensi Hak Anak
Memiliki sertifikat pekerja sosial profesional yang dikeluarkan Oleh lembaga profesi pekerja sosial.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar 50 (lima puluh tahun.
14. Petugas SAPA 129
Perempuan/Laki-Iaki, usia maksimal 40 Tahun.
Minimal Pendidikan D3/S1dari semua jurusan.
Memiliki kompetensi sebagai Agent Operator SAPA 129.
Memiliki kemampuan komunikasi verbal dan tulisan yang baik.
Mampu mengoperasikan sistem SAPA 129 (Mobile Apps, OCA Interaction).
Bersedia bekerja penuh waktu.
Bersedia ditugaskan diluar jam kerja sesuai kebutuhan.
Tidak pernah atau tidak sedang bermasalah dengan hukum dan/atau pihak betwajib.
Berkomitmen untuk menerapkan Kode Etik penyedia layanan SAPA 129, Kode Perilaku Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Kode Perilaku Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual
Kelengkapan Berkas:
Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Surat Lamaran,
Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV),
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (K TP),
Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
Fotokopi Surat Nikah (bila menikah),
Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai,
Fotokopi BPJS Kesehatan Mandiri yang masih aktif
Fotokopi NPWP (bila sudah ada)
Surat keterangan kewaspadaan sehat atau Surat Keterangan Sehat dari Rumah
Sakit/lnstansi Kesehatan Pemerintah yang diterbitkan maksimal tiga (3) minggu sebelum tanggal penutupan registrasi.
Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku,
Sertifikat yang relevan dengan jenis pekerjaan yang diajukan
Surat Keterangan Kerja terakhir dari Perusahaan sebelumnya (bila sudah pernah bekerja)
Surat pernyataan bermeterai 10.000 tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, siswa sekolah ikatan dinas pemerintah dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Informasi selengkapnya :
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
