Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah nomor 507/KG.03.08 tanggal 30 Juni 2025 tentang Persetujuan Penambahan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun Anggaran 2025, Suku Dinas Penanggulangan dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan kesempatan kepada pelamar yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Rekrutmen Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Jakarta Barat
Alokasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 202 (Dua Ratus Dua) formasi.
Jakarta Pusat
Alokasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 187 (Seratus Delapan Puluh Tujuh) formasi.
Jakarta Selatan
Alokasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 211 (Dua Ratus Sebelas) formasi.
Jakarta Timur
Alokasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 219 (Dua Ratus Sembilan Belas) formasi.
Jakarta Utara
Alokasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 181 (Seratus Delapan Puluh Satu) formasi.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia (WNI).
Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat;
Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;
Melampirkan Foto berwarna ukuran 4×6 background merah, 2 (dua) lembar;
Melampirkan Scan Ijazah Asli minimal SLTA / sederajat;
Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;
Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :
Tidak takut ketinggian;
Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/ Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.
Persyaratan Khusus
Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;
Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;
Tinggi badan minimal 165 cm;
Sehat jasmani/rohani, dan Tidak buta warna.
Tidak takut ketinggian dan Tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup;
Tidak bertato dan bertindik;
Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani) / Kesamaptaan;
DOKUMEN YANG WAJIB DIUNGGAH
Ketentuan tata cara mengunggah dokumen persyaratan oleh pelamar, antara lain:
Seluruh dokumen yang diunggah adalah hasil pindai/scan berwarna dari dokumen asli (dokumen hasil pindai/scan yang tidak berwarna/berwarna hitam putih/dokumen hasil fotocopy/fotocopy legalisir tidak berlaku).
Hasil pindai/scan dokumen harus jelas terbaca, dengan memastikan kembali bahwa hasil pindai/scan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum diunggah;
Seluruh dokumen di-scan menjadi satu file disusun sesuai urutan, format file pdf, ukuran maksimal 100 MB;
Dokumen yang diunggah sesuai urutan adalah sebagai berikut :
Hasil pindai/scan Surat Lamaran;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Pasfoto formal terbaru (bukan swafoto/selfie) ukuran 4×6 dengan latar belakang/background berwarna merah, dan tidak memakai penutup kepala;
Hasil pindai/scan asli ijazah;
Hasil pindai/scan Daftar Riwayat Hidup;
Hasil pindai/scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;
Hasil pindai/scan asli Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah, berisi keterangan Tinggi dan Berat Badan, dan Tidak Buta Warna;
Hasil pindai/scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Hasil pindai/scan asli Kartu Peserta BPJS Kesehatan yang masih berlaku;
Hasil pindai/scan Surat Pernyataan;
Hasil pindai/scan asli Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 (jika ada).
TATA CARA PENDAFTARAN.
Pelamar mempersiapkan semua dokumen yang tersebut pada Persyaratan Administrasi dan Persyaratan Khusus;
Pelamar mengakses tautan pendaftaran untuk:
Membaca pengumuman pendaftaran dan persyaratan yang dibutuhkan;
Memilih Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai lokasi penempatan yang dituju;
Mengunggah seluruh dokumen pendaftaran, 1 (satu) orang pelamar hanya dapat mengunggah berkas lamaran sebanyak 1 (satu) kali, agar dipastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum melakukan unggah dokumen;
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi, tinggi badan, tidak cacat fisik serta tidak bertato dan bertindik akan dilanjutkan untuk mengikuti Tes Fisik/Kesamaptaan.
Pelamar dinyatakan gugur jika:
Tidak memenuhi syarat administrasi;
Pada saat pra-tes fisik, terbukti memiliki tinggi badan kurang dari 165 cm, memiliki cacat fisik, bertato, bertindik; akan langsung dinyatakan gugur;
Tidak dapat memperlihatkan keaslian berkas dokumen yang diunggah;
Ditemukan ketidaksesuaian dokumen fisik dengan yang diunggah pada pendaftaran;
Melamar lebih dari satu Unit Kerja / Suku Dinas
Terbukti masih terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta.
Tidak dapat memenuhi tahapan Rekrutmen sesuai jadwal yang telah ditentukan;
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA