Kementerian Agama Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online mulai 15-31 Agustus 2022.
PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
Memiliki rekening bank yang berlaku.
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,”
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
Provinsi
Kebutuhan
Bali
242 orang
Banten
100 orang
DI Yogyakarta
114 orang
DKI Jakarta
318 orang
Jawa Barat
3.600 orang
Jawa Tengah
800 orang
Jawa Timur
239 orang
Kalimantan Timur
11 orang
Kepulauan Bangka Belitung
33 orang
Riau
17 orang
Sulawesi Tengah
400 orang
Sumatera Selatan
205 orang
Sumatera Utara
100 orang
Pada kolom Type user, pilih “Pendamping PPH”
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
The post Rekrutmen Pendamping PPH (6179 Posisi) Kementerian Agama RI Tahun 2022 appeared first on DISNAKERJA.COM.