Rekrutmen Pegawai Non ASN UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021

Keputusan Walikota Surakarta Nomor 800.1/140 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipd Berdasarkan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Kesehatan Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Pegawai Non ASN dengan penggajian BLUD dan BOK UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :


Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) diutamakan domisili Kota Surakarta dibuitikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e — KTP).
  2. Berusia paling rendah 18 (Delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga puluh lima) tahun per 31 Maret 2021, khusus untuk formasi Dokter paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun.
  3. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan, dibuktikan dengan Ijazah pendidikan dan sertifikat keahlian yang dimiliki.
  4. Berkelakuan balk yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polsek setempat.
  5. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah (Puskesmas atau Rumah Sakit)
  6. Bisa mengoperasionakan komputer.
  7. Tidak merokok dan mengkonsumsi Napza dibuktikan dengan Swat Pemyataan bermaterai Rp. 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah).
  8. Tidak sedang terikat kontrak kerja atau telah diizinkan oleh pimpinan untuk Mendaftar dan menyetujui untuk berhenti apabila diterima serta bersedia bekesja full time dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- (Sepuluh Riou Rupiah).
  9. Bisa mengendarai kendaraan bermotor dibuktkan dengan fotokopi SiM A/C.

PERSYARATAN KHUSUS MASING-MASING FORMASI

1. Formasi Dokter
  1. Pendidikan Profesi Dokter.
  2. Memiliki Surat Tenda Registras: (STR) yang masih beraku/Kelerangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
2. Formasi Bidan
  1. Pendidikan D3 Kebidanan.
  2. Memiliki sertifikat APN (Asuhan Persalinan Normal).
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi behwa STR sedang dalam proses.
3. Formasi Nutrisioris
  1. Pendidikan D3 Gizi
  2. Memiiki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
4. Formasi Perawat
  1. Pendidikan D3 Keperewatan.
  2. Memitiki sertifilat Pelatihan Pertolongan Pertama Penderita Gawat Darurat (PPGD)/Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS).
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih beriaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
5. Formasi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  1. Pendidikan D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.
  2. Memifiki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses.
6. Formasi Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  1. Pendidikan S1 Kesehatan Masyarakat.
  2. Diutamakan memilki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organsasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
7. Formasi Pranata Laboratorium Kesehatan
  1. Pandidikan D3 Analis Kesehatan.
  2. Memiki Surat Tanda Ragistrasi (STP) venn math berlaku/Keterangan
8. Formasi Sanitarian
  1. Pendidikan D3 Kesehatan Lingkungan
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
9. Formasi Terapis Gigi Mulut/Perawat Gigi
  1. Pendidikan D3 Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi
  2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku/Keterangan Organisasi Profesi bahwa STR sedang dalam proses
10. Formasi Pengadministrasi Keuangan
  1. Pendidikan minimal D3 Akuntansi
11. Formasi Pengadministrasi Kepegawaian
  1. Pendidikan D3 Administrasi/Manajemen
12. Formasi Pengadministrasi Persuratan
  1. Pendidikan D3 Arsiparis/Administrasi/Manajemen
13. Formasi Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi
  1. Pendidikan D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
14. Formasi Pengadministrasi Sarana dan Prasarana
  1. Pendidikan D3 Administrasi/Manajemen
15. Formasi Pengelola Data
  1. Pendidikan D3 Teknik Informatika

JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN

Formasi Jumlah
Dokter 4
Bidan 5
Nutrisionist 15
Perawat 7
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan 4
Penyuluh Kesehatan Masyarakat 1
Pranata Laboratorium Kesehatan 4
Sanitarian 15
Terapis Gigi Mulut/Perawat Gigi 4
Pengadministrasi Keuangan 5
Pengadministrasi Kepegawaian 2
Pengadministrasi Persuratan 2
Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi 2
Pengadministrasi Sarana dan Prasarana 2
Pengelola Data 6
Jumlah 78

 


TATA CARA PENDAFTARAN DAN SELEKSI ADMINISTRASI

  • Surat lamaran ditunjukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, tanpa materai dengan menuliskan data selengkap-lengkapnya.
  • Surat dan berkas lamaran dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kota Surakarta melalui link apply dibawah, mulai tanggal 10-16 Maret 2021 pukul 15.00 WIB
  • Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi.
  • Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi dapat dilihat melalui link https://s.id/PengumumanTKPK2021 pada tanggal 19 Maret 2021

 – Dokter

 – Bidan

 – Nutrisionist

 – Perawat

 – Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

 – Penyuluh Kesehatan Masyarakat

 – Pranata Laboratorium Kesehatan

 – Sanitarian

 – Terapis Gigi Mulut/Perawat Gigi

 – Pengadministrasi Keuangan

 – Pengadministrasi Kepegawaian

 – Pengadministrasi Persuratan

 – Pengadministrasi Rekam Medis dan Informasi

 – Pengadministrasi Sarana dan Prasarana

 – Pengelola Data

LAIN-LAIN

  • Seluruh proses Pengadaam Pegawai Non ASN dengan penggajian BLUD dan BOK UPT Dinas Kesehatan Kota Surakarta Tahun 2021 mulai dari pendftaran/pelamaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penutupan kelulusan tidak dipungut biaya.
  • Apabila ada perubahan jadwal akan di informasikan dengan pengumuman.