Lokernas.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden No.65 Tahun 2005 memiliki tujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan.
Misi :
Mendorong lahirnya kerangka kebijakan negara dan daya dukung organisasi masyarakat sipil dalam mengembangkan model sistem pemulihan yang komprehensif & inklusif bagi perempuan korban kekerasan;Membangun standard setting pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang akan digunakan oleh masyarakat, negara, dan korporasi;Memperkuat infrastruktur gerakan lintas batas untuk peningkatan kapasitas sumber daya gerakan dan penyikapan bersama, untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan;Meningkatkan dukungan negara dan masyarakat terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di segala bidang, termasuk perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM;Memperkuat daya tanggap, daya pengaruh dan tata kelola Komnas Perempuan, sebagai bentuk akuntabilitas mekanisme HAM khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan.
Dikutip dari Instagram @komnasperempuan diinformasikan saat ini Komnas Perempuan membuka kesempatan karir bagi Anda untuk begabung menjadi Asisten Koordinator Bagian Advokasi Kebijakan Perempuan Pekerja. Apa saja persyaratannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Persyaratan :
Berpendidikan minimal S1 diutamakan dari bidang Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik.Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan, khususnya dalam advokasi kebijakan isu ketenagakerjaan dan kesetaraan gender.Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh anggaran hibah maupun APBN.Memiliki kemampuan analisis kebijakan, legal drafting, dan menyusun rekomendasi atau usulan perubahan kebijakan.Menguasai isu-isu hak asasi perempuan dan kekerasan berbasis gender terutama dalam konteks perempuan pekerja, serta memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip- prinsip keadilan berperspektif korban.Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berjejaring secara strategis dengan berbagai pihak — lembaga pemerintah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan mitra akademik — untuk mendukung kegiatan lobi, koordinasi lintas bidang, serta diseminasi hasil advokasi kebijakan.Sanggup melakukan perjalanan sewaktu-waktu, bekerja di lapangan dalam situasi mendesak, serta memiliki ketahanan dan fleksibilitas tinggi dalam menjalankan tugas advokasi kebijakan.Memiliki kemampuan membuat rencana kerja dan anggaran sesuai kebutuhan arah program kerja.Memiliki kemampuan menulis, membuat laporan (baik laporan substantif maupun laporan administrasi keuangan), dan membuat kerangka acuan kegiatan.Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku dan kemampuan dalam bahasa Inggris yang baik.
bit.ly/RekrutmenAskorGKPP2025
