Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS ITS

Lokernas.com – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (disingkat ITS) adalah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya. Pada awalnya, ITS didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik (YPTT) yang diketuai oleh dr. Angka Nitisastro pada 10 November 1957.

Visi dan Misi ITS adalah untuk menjadi Universitas kelas dunia, maka dari itu Institut Teknologi Sepuluh Nopember  (ITS) memiliki visi dan misi untuk menjadi acuan untuk mengarahkan ITS ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadi lebih baik. Visi dan misi juga dapat digunakan sebagai janji dari apa yang akan diberikan ITS kepada mahasiswa (its.ac.id).

Dikutip dari rekrutmen-dosen.its.ac.id diinformasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), maka bersama ini diumumkan bahwa pada tahun 2024 ITS akan melaksanakan penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS. Adapun persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Umum :

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sehat jasmani dan rohani; Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Swasta; Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI; Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi; Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; Bagi pelamar formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan S2, wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir apabila dinyatakan lulus seleksi Calon Dosen Tetap Non PNS ITS; Pada tanggal 1 Desember 2024 memenuhi syarat usia sebagai berikut: a. berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2; b. berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S3;Memiliki keahlian secara spesifik dalam bidang formasi yang dilamar; Siap melaksanakan tugas di ITS mulai bulan Maret 2025 atau pada waktu yang ditentukan oleh ITS.

Persyaratan Khusus :

Tidak terikat kontrak kerja/perjanjian kerja pada perguruan tinggi negeri/swasta; Belum memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan); Bagi pelamar formasi Kedokteran wajib memiliki gelar Dokter atau lulusan program pendidikan profesi dokter; Bagi pelamar formasi Kimia dengan kualifikasi S2 Farmasi dan Profesi Apoteker wajib memiliki gelar Apoteker atau lulusan program pendidikan profesi apoteker; Bagi pelamar formasi Teknik Geomatika dengan kualifikasi S2/S3 Teknik Informatika/ Teknik Geodesi/ Geomatika lebih diutamakan untuk yang memiliki gelar S1 Teknik Informatika; Bagi pelamar formasi Teknik Sistem dan Industri dengan kualifikasi S2 Teknik Industri lebih diutamakan untuk yang memiliki gelar S1 Teknik Industri; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan: a. untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A atau Unggul dan Program Studi terakreditasi minimal B atau Baik pada saat lulus; b. untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat berwenang; c. bagi pelamar formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus dari Perguruan Tinggi; Kinerja akademik: a. Dosen dengan kualifikasi S2 • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 dan/atau program pendidikan profesi minimal 3.00 (skala nilai 0-4) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4); • Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK; • Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional; b. Dosen dengan kualifikasi S3 • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 dan/atau program pendidikan profesi minimal 3.00 (skala nilai 0-4); Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.50 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.50 (skala nilai 0-4); atau setara bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri • Dari lulusan S3 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK; • Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.

Pengumuman Selengkapnya :

Link Pendaftaran :