Seiring dengan tingginya antusiasme pendaftaran Magang Reguler dan Praktik Kerja Lapangan di lingkungan DPR RI dari mahasiswa Perguruan Tinggi serta siswa Sekolah dalam rangka menunjang program pendidikan, Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI memfasilitasi para Mahasiswa dan Siswa SMA/SMK yang ingin melaksanakan kegiatan Magang Reguler/Praktik Kerja Lapangan di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Definisi Magang Reguler adalah kegiatan untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan Mahasiswa di Perguruan Tinggi selama masa Pendidikan untuk kemudian diaplikasikan dalam dunia pekerjaan. Selanjutnya Praktik Kerja Lapangan atau PKL adalah kegiatan untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan Siswa SMA/SMK di Sekolah untuk diaplikasikan ke dalam dunia pekerjaan. Magang Reguler dan PKL bertujuan untuk mempersiapkan para Mahasiswa/Siswa dalam memasuki dunia kerja khususnya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI menetapkan mekanisme pelayanan Magang Reguler dan Praktik Kerja Lapangan sebagai berikut.
Persyaratan Pendaftaran Magang Reguler
Nota Dinas/Surat Rekomendasi Penerimaan Magang dari Unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI
Surat pengantar dari Universitas yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI (Isi surat terdiri dari tujuan magang, jadwal pelaksanaan magang, dan pemilihan topik magang);
Kartu Rencana Studi, dan Kartu Hasil Studi/Transkrip Nilai;
Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup);
Pas Foto berlatar merah dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar;
Fotocopy KTM atau KTP;
Motivation Letter (berisi kelebihan diri, kekurangan diri, kemampuan, motivasi mendaftar, dan harapan, serta Unit Kerja yang dipilih);
Persyaratan Pendaftaran Praktik Kerja Lapangan
Nota Dinas/Surat Rekomendasi Penerimaan PKL dari Unit kerja di lingkungan Setjen DPR RI
Surat pengantar dari sekolah yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif Setjen DPR RI;
Curriculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup);
Pas Foto berlatar merah dengan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar;
Fotocopy Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah/KTP;
Periode Magang Reguler/Praktik Kerja Lapangan
Peserta Magang Reguler dan Praktik Kerja Lapangan melaksanakan kegiatan Magang/PKL selama 1 bulan, namun dapat diperpanjang maksimal 2 bulan dengan persetujuan Unit Kerja. Adapun periodenya sebagai berikut
Batch I, pada tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Maret;
Batch II, pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Juni;
Batch III, pada tanggal 01 Juli sampai dengan 31 September;
Batch IV, pada tanggal 01 Oktober sampai dengan 31 Desember.
Alur Pendaftaran Magang Reguler/PKL
Calon Peserta Magang Reguler / Praktik Kerja Lapangan dapat mendaftar secara online. Pendaftaran peserta secara kelompok, harap mengisi formulir secara masing-masing. (Kelengkapan dokumen pendaftaran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender).
Calon peserta Magang Reguler/PKL yang diterima akan mendapat surat balasan dan informasi pelaksanaan PKL/Magang yang akan dikirim secara digital melalui WA Business. Konfirmasi penerimaan paling lambat diberikan selama 14 (empat belas) hari kerja setelah pendaftaran.
Alur Pelaksanaan Magang Reguler/PKL
Pada Hari Pertama, peserta Magang Reguler/PKL hadir secara fisik untuk mengambil ID Card ke Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Bidang MSK) Gedung Setjen DPR RI Lantai 4 Nomor Ruangan 412;
Peserta Magang Reguler / PKL melaksanakan kegiatan di Bagian/ Bidang/Unit Kerja di Lingkungan Setjen DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku yang tercantum pada tata tertib pelaksanaan Magang Reguler dan Praktik Kerja Lapangan sebagai berikut.
Menjaga nilai-nilai dasar dari Sekretariat Jenderal DPR RI yakni BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif);
Memiliki pengetahuan dasar tentang DPR RI;
Bersikap 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, dan Santun) selama di lingkungan Setjen DPR RI;
Berpakaian rapi dan sopan;
Tidak memakai celana jeans, melainkan celana bahan;
Tidak memakai kaos, melainkan kemeja;
Memakai sepatu dan, tidak memakai sandal.
Rambut rapi, tidak panjang bagi laki-laki;
Datang tepat pada waktunya sesuai dengan jam kantor pukul 08.00 WIB;
Pulang tepat pada waktunya sesuai dengan jam kantor pukul 16.00 WIB pada hari Senin s.d kamis. Khusus hari Jum’at s.d 16.30 WIB (Menyesuaikan dengan Bagian/Bidang/Unit);
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan di unit kerja dan apabila berhalangan hadir wajib lapor atau berkoordinasi dengan unit kerja penempatan.
Alur Selesai Magang Reguler/PKL
Pada hari terakhir PKL/Magang, peserta melapor selesai Magang Reguler/PKL secara digital melalui s.id/SelesaiMagangPKL ke Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural meliputi:
Nota Dinas Keterangan selesai PKL/Magang dari Bidang/Bagian/Unit kerja;
Nilai PKL/Magang dari Bidang/Bagian/Unit kerja;
Testimoni;
Laporan dan dokumentasi.
Kemudian Peserta PKL/Magang akan mendapatkan Surat Keterangan Selesai dan Sertifikat PKL/Magang Secara Digital. Dokumen pasca PKL/Magang paling lambat akan diberikan selama 20 (dua puluh) hari kerja setelah peserta menyelesaikan prosedur pelaporan selesai Magang/PKL.
Informasi Tambahan
Informasi lebih lanjut tentang Magang Reguler/PKL di lingkungan Setjen DPR RI dapat berkoordinasi dengan Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (MSK), Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Legislatif di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI Lantai 4 ruang 412.
Nomor Telepon Bidang MSK: 021-5715823
Nomor Whatsapp Bidang MSK: 087860060755 / s.id/MSKSetjenDPR
Email Bidang MSK: [email protected]
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA