PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi yang bergerak di bidang energi, khususnya minyak dan gas bumi, serta energi terbarukan. Perusahaan ini bertugas mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam minyak dan gas bumi secara profesional untuk pembangunan di Kota Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.2/Kep.219-Ek/lV/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030, maka akan dilaksanakan seleksi untuk pengisian formasi Jabatan Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan, untuk itu kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk mengikuti seleksi Jabatan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:
Seleksi Calon Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda)
Persyaratan Pelamar:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL);
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi dan Surat Keterangan Bebas Narkoba;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (POLRES) tempat domisili pelamar;
- Tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pemah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
- Paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Tidak sedang menjalani proses hukum atau pernah dihukum atas tindak pidana;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia mengundurkan diri selaku pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif pada saat pendaftaran Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia menerima apapun hasil seleksi dan tidak akan mengganggu gugat atas hasil yang ditetapkan.
Persyaratan Khusus:
- Berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
- Berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
- Memahami manajemen perusahaan;
- Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
- Mengajukan proposal berisi tentang Visi dan Misi dalam bentuk penulisan makalah dan rencana bisnis pada posisi jabatan yang dilamar;
- Menyusun presentasi makalah dan rencana bisnis;
- Bagi pendaftar yang berasal dari internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) apabila terpilih;
- Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Perusahaan Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari PNS atau status kepegawaian Perusahaan Swasta apabila terpilih.
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Iamaran ditujukan kepada Wali Kota Bekasi u.p Ketua Panitia Seleksi Administrasi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030; Surat Iamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan ditandatangani Oleh pelamar (bermaterai Rp. 10.000) dan dalam lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah atau HP) yang aktif dan dapat dihubungi;
- Surat lamaran beserta lampiran dimasukan dalam stopmap berwarna merah dan dimasukkan dalam amplop tertutup yang pada sudut kiri atas ditulis identitas nama dan alamat pelamar, nomor telephone/HP dan alamat email;
- Berkas lamaran/pendaftaran dikirim ke Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 dengan alamat PO BOX 008 Bekasi 17000;
Lampiran surat lamaran, sebagai berikut :
- Pas photo berwarna terbaru, ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Daftar riwayat hidup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL);
- Fotokopi ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisir Oleh pejabat yang berwenang;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) tempat domisili pelamar;
- Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUD) tempat domisili pelamar atau RSUD Kota Bekasi;
- Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir Oleh pejabat yang bennenang;
- Fotokopi Surat Keterangan Pengalaman Kerja atau pengalaman riwayat pekerjaan peserta;
- Proposal yang berisi tentang Visi dan Misi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) periode 2025-2030, dengan ketentuan:
- Harus disusun sendiri, sebanyak-banyaknya IO (sepuluh) halaman termasuk halaman judul;
- Menggunakan Bahasa Indonesia;
- Diketik pada kertas F4 70 gram, ukuran 21 x 33 cm, huruf Times New Roman 12 pt, 2 spasi;
- Dicetak serta dijilid dengan sampul yang sederhana sebanyak 4 (empat) eksemplar, dan
- Dipersiapkan dalam bentuk file (power point) untuk presentasi.
- Surat Pemyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) yang menyatakan:
- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak pemah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak pemah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Dewan Komisaris PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Iainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan struktural atau fungsional di Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat/Daerah apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan pada jabatan Direksi atau anggota Direksi pada BUMD lainnya, BUMN dan atau Badan Usaha Swasta apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik pada saat mendaftar menjadi Calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025- 2030;
- Bagi pendaftar yang berasal dari internal PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda), bersedia mengundurkan diri sebagai karyawan PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) atau mengajukan pensiun dini dari kepegawaian apabila terpilih;
- Bagi pendaftar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Perusahaan Swasta, bersedia mengundurkan diri/berhenti dari PNS atau Perusahaan Swasta apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu apabila dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda);
- Bersedia mengganti sejumlah biaya yang dikeluarkan dalam menyelenggarakan seleksi penerimaan calon Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030 apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih sebagai Direktur PT. Sinergi Patriot Bekasi (Perseroda) Periode 2025-2030;
- Bersedia menerima apapun hasil seleksi dan tidak akan mengganggu gugat atas hasil yang ditetapkan.
- Berkas surat lamaran beserta semua kelengkapannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan:
- Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;
- Berkas dimasukan dalam map warna merah ditulis nama, alamat dan nomor telepon/HP yang masih aktif serta alamat email.
- Berkas lamaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi tidak diproses dan pelamar dinyatakan GUGUR.
Informasi selengkapnya pada dokumen berikut:
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA