PT Arutmin Indonesia

DISNAKERJA.COM – PT Arutmin Indonesia (Arutmin) adalah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Lebih dari tiga dekade beroperasi, Arutmin telah menjadi perusahaan tambang batubara pilihan konsumen di industri pembangkit listrik dan industri lainnya, baik di Indonesia maupun dunia. Perkembangan Arutmin yang pesat sejak berdiri didasari oleh proses produksi batubara yang kompetitif, prosedur jaminan kualitas yang terpercaya serta pelayanan konsumen yang prima.

Sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, daerah operasi Arutmin terbentang di tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kota Baru. Saat ini, Arutmin mengelola lima lokasi tambang, yaitu Tambang Senakin, Tambang Satui, Tambang Batulicin, Tambang Asamasam dan Tambang Kintap, serta satu terminal batubara bertaraf internasional North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT).

PEMAGANGAN DALAM NEGERI TAHUN 2023

Penempatan: PT Arutmin Indonesia – NPLCT

WILAYAH TAMBANG:

Tambang Senakin
Tambang Satui
Tambang Batulicin
Tambang Asamasam
Tambang Kintap
North Pulau Laut Coal Terminal (NPLCT)

Qualification:

Minium D3 diutamakan bidang studi:

Administrasi Perkantoran
Akuntansi
Komunikasi
Teknik Informatika
Teknik Lingkungan
Pertambangan

Berkas lamaran yang dilampirkan:

Riwayat Hidup
KTP
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Ijazah
Sertifikat/Penghargaan/Surat Keterangan Kerja

Berkas lamaran ditujukan ke:

PT ARUTMIN INDONESIA
Jl. Berangas KM 5,5 Desa Sarang Tiung, Kotabaru

PADA POJOK KIRI AMPLOP LAMARAN DITULISKAN:
“PROGRAM PEMAGANGAN DALAM NEGERI”

Atau kirimkan CV Anda ke:

[email protected]
Deadline for registration is March 5, 2023

PT Arutmin Indonesia tidak pernah meminta dalam bentuk apapun kepada pelamar selama proses rekrutmen berlangsung.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA

The post PT Arutmin Indonesia appeared first on DISNAKERJA.COM.