Disnaker Sleman laksanakan pembinaan pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) pada Selasa, 25 Februari 2025 di Aula Nakula, Lantai III Disnaker Sleman. Kegiatan tersebut diikuti oleh 52 Pengurus BKK SMK, 5 Pengurus BKK Perguruan Tinggi, dan 6 Pengurus BKK LPK. Pembinaan tersebut dimaksudkan agar pengurus BKK memahami perannya dalam ketenagakerjaan kaitannya dengan penempatan tenaga kerja, menyiapkan lulusan yang berdaya saing, dan menjalin kerja sama dengan mitra penyedia lapangan kerja.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BKK di Kabupaten Sleman yang telah aktif mendukung proses pengurangan angka pengangguran. “Terima kasih atas kerja sama terkait penempatan alumni BKK dan pelaporan rutinnya kepada kami. Kami harapkan juga bagi BKK yang belum melaporkan kegiatan penempatannya, untuk tahun 2025 ini dapat melaporkan penempatan alumni sesuai aturan yang berlaku”, kata Sutiasih.
“Kegiatan ini penting bagi pengurus BKK karena dapat mengetahui informasi terbaru terkait perubahan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan ketugasannya pengurus BKK harus memiliki dasar dan landasan sehingga program-program dapat dilaksanakan secara terarah”, Sutiasih menambahkan.
Pengawas Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Pingky Agnes memaparkan materi terkait muatan Permenaker 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja. Sebagai informasi tambahan juga disampaikan kondisi ketenagakerjaan baik secara nasional, regional DIY, dan Kabupaten Sleman pada khususnya. Kondisi tersebut memuat jumlah perusahaan, kategorinya sekaligus kebutuhan tenaga kerjanya. Hal tersebut diharapkan memberi gambaran bagi pengurus BKK untuk menyiapkan para siswa maupun alumninya dalam memasuki dunia kerja.
“Secara umum gambaran terkait mekanisme dan pelaksana penempatan tenaga kerja di dalam negeri harus diketahui oleh pengurus BKK. Berikut tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota dalam mendukung program-program penempatan tenaga kerja oleh BKK”, ungkap Pingky.
Narasumber dari BP3MI DIY, Ulfa Mubarika menyampaikan materi tentang mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Maraknya fenomena “kabur aja dulu” di media sosial tampaknya perlu disikapi dengan pengetahuan dan pemahaman yang benar terkait regulasi bekerja ke luar negeri. Pemerintah Indonesia telah memiliki regulasi yang jelas dalam mekanisme penempatan tenaga kerjanya ke luar negeri, hal ini dimaksudkan agar warga negara yang hendak berangkat dan bekerja ke luar negeri sesuai prosedur atau Perundang-Undangan yang berlaku.
“Bekerja ke luar negeri memiliki risiko yang cukup tinggi, harapannya BKK dapat menjadi salah satu filter untuk menyiapkan tenaga kerja yang terampil guna mengisi lowongan-lowongan kerja di luar negeri sector terampil. Pemahaman terkait mekanisme penempatan juga memungkinan terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Ulfa.
Opsi bekerja di luar negeri harus diimbangi dengan kesiapan tenaga kerja seperti mental, budaya dan bahasa negara penempatan, pengetahuan Perundang-Undangan, serta perencanaan yang baik sehingga dapat mengoptimalkan penghasilan di luar negeri untuk kegiatan yang sifatnya produktif. (SR)
Artikel Perkuat Peran BKK, Disnaker Laksanakan Pembinaan Pengurus pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.