Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

 

Lokernas.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Saumlaki, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Visi KPPN Sumlaki :
Menjadi Pelaksana Fungsi Bendahara Umum Negara Di Daerah Yang Profesional, Transparan, Dan Akuntabel Untuk Mewujudkan Pelayanan Prima

Misi KPPN Saumlaki :

Menjamin Kelancaran Peencairan Dana Apbn Secara Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Dan Tepat JumlahMengelola Penerimaan Negara Secara Profesional Dan AkuntabelMewujudkan Pelaporan Pertanggungjawaban Apbn Yang Akurat Dan Tepat WaktuMewujudkan Sarana Dan Prasarana Yang Aman Dan Memadai, Guna Menunjang Tugas Pokok

Dikutip dari Instagram @kppnsaumlaki diinformasikan KPPN Saumlaki membuka kesempatan bagi putra-putra terbaik wilayah Tanimbar dan sekitarnya untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN). Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.

PENGUMUMAN

NOMOR PENG-2/KPN.3204/2025

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI

LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 SAUMLAKI

TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Saumlaki, dengan ini dibuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Saumlaki. PPNPN yang terpilih akan ditugaskan sebagai Satuan Pengamanan/Petugas Jaga Malam sebanyak 1 (satu) orang di wilayah Saumlaki Kab. Kepulauan Tanimbar dan 1 (satu) orang di wilayah Tiakur Kab. Maluku Barat Daya.

A. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia (WNI);Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai;Tidak terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Nonpegawai Negeri Sipil dan/atau sebagai pegawai tetap pada institusi pemerintahan/BUMN/BUMD lain dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai;Sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenanan untuk pengujian zat dimaksud (disampaikan apabila dinyatakan lulus pada Pengumuman Seleksi Administrasi);Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (disampaikan apabila dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi).

B. Persyaratan Khusus

Berjenis kelamin pria;Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 30 tahun terhitung mulai 1 Juni 2025;Tinggi badan minimal 165 cm;Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas/sederajat;Memiliki sertifikasi dan telah mendapatkan pelatihan sebagai satuan pengamanan (diutamakan memiliki KTA);Berpenampilan baik, rapi, sopan dan memahami norma standar layanan;Bersedia bekerja lembur;Tidak pernah dikenai hukuman disiplin paling rendah teguran lisan, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman terkait etika ketika bekerja di tempat lain.

C. Tata Cara Pendaftaran

1. Peserta melakukan registrasi online melalui laman t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025 dengan melampirkan;

a. Surat Lamaran yang ditulis tangan;

b. Daftar Riwayat Hidup;

c. Surat Pernyataan bermaterai;

d. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit;

e. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (1 lembar);

f. Fotokopi Ijazah dan Transkrip/daftar nilai terakhir (legalisir);

g. Sertifikat pelatihan keahlian sebagai Satpam; dan

h. Fotokopi KTP.

2. Surat Lamaran beserta seluruh berkas lampiran, harus dibuat dalam bentuk file elektronik (digital) dalam format jpg/pdf dan setiap file berukuran maksimal 5 MB.

3. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025 dengan mengupload seluruh file dimaksud, paling lambat hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 Pukul 17.00 WIT.

D.Jadwal Seleksi
1.Pengumuman Seleksi Administrasi
Tanggal Pelaksanaan : Rabu, 28 Mei 2025
Tempat : Laman : t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025
2. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
Tanggal Pelaksanaan : Rabu, 28 Mei 2025 – Selasa 10 Juni 2025
Tempat : Laman : t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025
3.Pengumuman Hasil Seleki Administrasi
Tanggal Pelaksanaan : 12 Juni 2025 Pukul 15.00 WIT
Tempat : Laman : t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025
4.Seleksi Wawancara
Tanggal Pelaksanaan : 13 Juni 2025 sd 20 Juni 2025
Tempat : Diberitahukan lebih lanjut pada Laman : t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025
5. Pengumuman Kelulusan
Tanggal Pelaksanaan : 23 Juni 2025
Tempat : Laman : t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025

E. Penetapan Kelulusan
Hasil Akhir seleksi calon PPNPN KPPN Saumlaki yang dinyatakan lulus ditetapkan oleh
Keputusan Kepala KPPN Saumlaki dan tidak dapat diganggu gugat.

F. Pemberkasan
Pelamar yang dinyatakan lulus, akan dilakukan pemberkasan dalam rangka
pengangkatan sebagai calon PPNPN pada Subbagian Umum KPPN Saumlaki. Waktu
pengangkatan menjadi PPNPN memperhatikan kebutuhan KPPN Saumlaki, pelamar
tidak diperkenankan untuk menuntut agar segera dapat diangkat menjadi PPNPN KPPN
Saumlaki.

G. Ketentuan Lain

Formasi yang tersedia untuk 2 orang PPNPN, dengan penempatan wilayah kerja 1 orang di Tiakur, dan 1 orang di Saumlaki. Pelamar wajib memilih salah satu lokasi preferensi penempatan, namun akan diutamakan yang memiliki KTP setempat;Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan;Biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pendaftar/pelamar tidak ditanggung oleh Panitia;Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Calon PPNPN kemudian akan dilakukan pelaporan atas tindakan melawan hukum tersebut kepada instansi terkait;Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai Calon PPNPN sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri;Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai 10.000,-;Pelamar wajib memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi Calon PPNPN pada laman t.kemenkeu.go.id/104SeleksiPPNPN2025 ;Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN;KPPN Saumlaki tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan tim seleksi PPNPN KPPN Saumlaki.KPPN Saumlaki tidak menjanjikan peserta penerimaan PPNPN untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;Keputusan tim Seleksi Penerimaan PPNPN bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;Waktu pengangkatan PPNPN menyesuaikan dengan kebutuhan KPPN Saumlaki;Pelayanan Informasi terkait pelaksanaan seleksi calon PPNPN hanya melalui PIC (Person in Charge) pada hari dan jam kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB via whatsapp 082196319961 a.n. Dimas Surya Ashari.

Sumber : Instagram @kppnsaumlaki