Lokernas.com – Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Nomor 800.1/0651/2026 tanggal 12 Februari 2026 dan menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Nomor 72 tanggal 31 Desember 2025 perihal Seleksi Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD, dengan ini kami informasikan hal-hal terkait jadwal Seleksi Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Formasi Tahun Anggaran (T.A.) 2026 dengan metode Computer Based Test (CBT), sebagai berikut:
KETENTUAN
Pelamar jalur umum adalah pelamar yang belum mempunyai pengalaman bekerja di instansi yang akan dituju.Pelamar jalur khusus adalah pelamar yang masih aktif bekerja di instansi yang akan dituju dengan surat pengalaman kerja dan bukti penerimaan honorarium dari instansi tersebut.
PERSYARATAN
a.Persyaratan Umum:
Warga Negara Republik Indonesia;Berusia serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun dan untuk formasi tenaga medis setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan kecuali telah lewat 5 (lima) tahun setelah dibebaskan dari hukuman pada saat melakukan pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Non-Pegawai Negeri Sipil, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai kualifikasi yang dibutuhkan;Berkelakuan baik;Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Fasilitas Kesehatan milik Pemerintah.Bersedia menandatangani profesional lainnya
b.Persyaratan Khusus
Ijazah pelamar yang diakui adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah Negeri/Swasta atau Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiMemiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan;Untuk Pelamar Jalur Umum :a) Pendidikan terakhir SMA/SMK mempunyai nilai ijazah dengan rata-rata 7,5.b) Pendidikan terakhir Diploma III, Diploma IV dan Sarjana mempunyai nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut :- Memiliki IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4 (empat) untuk lulusan perguruan tinggi negeri- Memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat) untuk lulusan perguruan tinggi swasta (Akreditasi minimal Baik Sekali/B)- Untuk jabatan Fisikawan Medis dan Radiografer IPK minimal 2,50 (dua koma lima puluh)Bagi tenaga kesehatan wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan bukan STR Internship.Bagi pelamar dengan jabatan Perawat bedah, hemodialisa, dan intensif care wajib melampirkan sertifikat khusus di bidang bedah, bidang hemodialisa dan bidang intensif care;
