Penerimaan Taruna/i AKPOL Tahun Anggaran 2024

Lokernas.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Visi : Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.

Misi :Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.

Dikutip dari Pengumuman Nomor : Peng/14/III/DIK.2.1/2024 disebutkan bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan pengumuman tentang penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2024, dengan penjelasan sebagai berikut: 

a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol; 

b. buka pendidikan : 2 Agustus 2024; 

c. lama pendidikan : 4 (empat) tahun; 

d. tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

e. ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna/i Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

Persyaratan Umum :

a.warga Negara Indonesia (pria atau wanita); 

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); 

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; 

f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); 

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca selengkapnya :

Pendaftaran Online :