Penerimaan CPNS Tenaga Teknis & Tenaga Kesehatan, PPPK Guru & Non Guru Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 607 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 sejumlah 4.116 Formasi, dengan rincian sebagai berikut :

I. Formasi

Formasi CPNS Tenaga Teknis : 150 (Termasuk Formasi Penyandang Disabilitas)
Formasi CPNS : 60
Formasi PPPK Non Guru : 38
Formasi PPPK Guru : 3.868

Rincian formasi kebutuhan yang memuat Jenis Formasi, Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Unit Kerja Penempatan (sebagaimana terlampir)

II. KRITERIA PELAMAR

Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Formasi khusus penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan tingkat/jenis disabilitasnya.
Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a.
Guru eks Tenaga Honorer Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.
Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

III. PERSYARATAN UMUM CPNS

Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Bersedia ditempatkan di unit kerja sesuai formasi;
Berkelakuan baik;
Calon Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada point 12 (dua belas) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 14.

Indeks Prestasi Kumulatif dan akreditasi :

a. Indeks Prestasi Kumulatif
Pelamar Lulusan Perguruan Tinggi (PTN) atau Pelamar Lulusan Perguruan Swasta (PTS) minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,50.(Dua Koma Lima Puluh);
b. Calon Pelamar Merupakan Lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi (dalam daftar BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Bagi pelamar formasi umum tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (Surat Tanda Register) yang masih berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 (Daftar Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR pada Lampiran Pengumuman ini);

Bagi Pelamar lulusan dari luar negeri, ijazahnya telah mendapatkan penyetaraan dari Panitia Penilaian Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia;

IV. PERSYARATAN UMUM PPPK NON GURU

Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia maksimal 57 Tahun Saat Pendaftaran pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri permintaan  sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Calon Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan.
Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada point 12 (dua belas) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur
dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indeks Prestasi Kumulatif
Pelamar Lulusan Perguruan Tinggi (PTN) atau Pelamar Lulusan Perguruan Swasta (PTS) minimal memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,50.(Dua Koma Lima Puluh);
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar (Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 981 Tahun 2021). Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah /Yayasan

V. PERSYARATAN UMUM PPPK GURU

Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi berusia maksimal 59 Tahun saat pendaftaran pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

VI. PERSYARATAN KHUSUS PPPK GURU

a. Pelamar Formasi PPPK Guru, diantara nya :

1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;
2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek; atau
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

b. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id
c. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;
d. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
e. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:
Pasfoto;
Scan Kartu Tanda Penduduk;
Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik
Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
h. Tahapan Seleksi PPPK Guru dibagi menjadi 3 Tahapan :

1. Tes Tahap Pertama (Seleksi Kompetensi I) :

a. THK-II; dan
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik.

2. Tes Tahap Kedua :

a. Pelamar THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I;
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.

3. Tes Tahap Ketiga :

a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I dan II;
b. Guru non-ASN Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi Tahap II.

VII. KETENTUAN PELAMAR DISABILITAS (FORMASI CPNS, PPPK NON GURU DAN PPPK GURU)

1. Formasi khusus disabilitas CPNS sebagaimana lampiran pengumuman ini.
2. Pelamar dari Penyandang disabilitas bisa melamar pada formasi PPPK, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra

3. Pelamar dari penyandang disabilitas wajib :

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar. Contoh: pelamar jabatan verifikator keuangan dapat menyampaikan video yang mensimulasikan pekerjaan sebagai verifikator keuangan mulai sejak datang ke kantor hingga pulang kerja (misalnya kegiatan yang dapat divideokan adalah: berjalan ke meja, duduk di kursi, membuka lembaran tulisan dan angka, memeriksa angka-angka pada lembaran tersebut, berdiri dan berjalan memindahkan lembaran tersebut atau mengarsipkan, dan seolah-olah waktu kerja telah selesai sehingga harus berjalan keluar ruangan).
c. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (Khusus Pelamar PPPK Guru)
d. Penyampaian video singkat tidak diunggah ke SSCASN melainkan pada link yang akan diinformasikan kemudian oleh Panitia Seleksi Nasional dan/atau Panitia Seleksi Daerah;

Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada formasi umum dengan tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi yang sama dengan pelamar lain pada formasi umum
Apabila terdapat pelamar disabilitas yang tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar, kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan/ kelulusan yang bersangkutan;
Untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, pelamar disabilitas formasi CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru Pemerintah Daerah Kabupaten Serang wajib hadir di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jl. Ustadz Uzeir Yahya No. 1 Benggala – Serang Provinsi Banten pada Tanggal yang akan diinformasikan kemudian.

VIII. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap secara berurutan, yaitu :

a. Pendaftaran awal untuk akun calon peserta seleksi di Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
b. Pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman.

Alur Pendaftaran sebagai berikut :

a. Buat akun Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Registrasi :

1) Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
2) Isi Alamat email aktif, password dan pertanyaan pengaman.
3) Upload Pas Photo Terbaru ukuran minimal 120 kb maksimal 200 kb dan Wajib dengan latar belakang berwarna Merah (Sesuai Perka BKN Nomor 14 Tahun 2018).
4) Cetak kartu informasi akun.

b. Login ke https://sscasn.bkn.go.id
Gunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
c. Upload foto selfie.
Upload foto selfie dengan memperlihatkan Wajah Pelamar, KTP (Asli) dan Kartu informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
d. Lengkapi biodata.
Isi biodata, pastikan data telah terisi semua dengan benar.
e. Pilih Instansi, Jenis Formasi dan jabatan.

1) Pelamar hanya dapat memilih 1 formasi jabatan.
2) Pelamar mengunggah (Upload Scan Warna) dokumen persyaratan sebagai berikut :

a) KTP Asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih berlaku
b) Ijasah Asli (Tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus)
c) Transkrip Nilai Asli (Tidak Bisa Menggunakan Transkrip Nilai Sementara)
d) Surat Lamaran ditujukan Kepada Bupati Serang di Serang, diketik menggunakan Komputer dan
ditandatangani dengan pena berwarna hitam (Format Surat Lamaran Terlampir).
e) Akreditasi Perguruan Tinggi atau Akreditasi Program Studi yaitu Surat Keterangan Akreditasi dari BAN-
PT/ dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes atau Hasil Tangkapan Layar dari :

1. pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
2. pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

f) Surat Tanda Registrasi (STR) Bagi pelamar formasi tenaga kesehatan ; STR wajib dilampirkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 980 Tahun 2021 (Daftar Jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR pada Lampiran Pengumuman ini);
g) Surat Pernyataan (Format terlampir) :

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
4. Bersedia Tidak Pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (Khusus Pelamar Formasi CPNS); dan
5. Pertanggungjawaban sepenuhnya atas keabsahan dokumen yang disampaikan dan bersedia dinyatakan gugur apabila terbukti menyampaikan dokumen yang tidak sah.

h) Bagi pelamar formasi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang
menerangkan tingkat/jenis disabilitasnya dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti
menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
i) Untuk Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan Dokter Wajib Mengunggah Asli Ijazah S-1 Dokter dan Spesialisnya (Sertifikat Profesi).

Cek resume.

1) Pastikan bahwa data telah terisi dengan benar.
2) Pastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.

Kirim data

1) Klik simpan data yang telah di cek di Resume dan pastikan data tersebut terisi dengan lengkap dan benar.
2) Data yang telah di klik dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

Cetak kartu pendaftaran SSCASN 2021.

1) Cetak dan simpan dengan baik Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
2) Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses Pendaftaran Melalui SSCASN 2021.

SUMBER  : BKPSDM Kabupaten Serang (serangkab.go.id)

INFORMASI SELENGKAPNYA SILAKAN BACA DI LINK BERIKUT :

PENGUMUMAN CASN KABUPATEN SERANG [LENGKAP]

BEBERAPA FILE YANG DIBUTUHAN

DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN DAN SURAT PERNYATAAN

BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN CASN TAHUN 2021

The post Penerimaan CPNS Tenaga Teknis & Tenaga Kesehatan, PPPK Guru & Non Guru Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Tahun 2023 appeared first on Serangkab.info.