Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI BANTEN PERIODE 2021-2024

NOMOR : 06/TIMSEL-KPID/VI/2021

Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. WAKTU PENDAFTARAN

Pendaftaran mulai tanggal 07 Juni 2021 s.d 06 Juli 2021.
Berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Dacrah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), JI. Syeh Nawawi Al-Bantani Blok F No. 1 Curug Kota Serang 42171 pada
hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 06 Juli 2021.

II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

a. Persyaratan Umum

Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berpendidikan sarjana atau yang setara;
Sehat jasmani dan rohani;
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
Bukan anggota legislatif dan yudikatif,
Bukan pejabat pemerintah;
Nonpartisan.

b. Persyaratan Khusus

Pendaftar juga diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut :
Surat Pendaftaran sebagai calon Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021-2024;
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
Fotocopy ljazah;
Pasphoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar, Makalah yang berisi visi, misi tentang Penyiaran dengan tema “Menyongsong Digitalisasi Penyiaran di Provinsi Banten,” ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 berjumlah 7-10 halaman., kertas ukuran A4;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP):
Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Surat pernyataan tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa:
Surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Surat dukungan dari organisasi kemasyarakatan;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter,
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
Surat Izin Atasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN);
Surat Pemyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu;

Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website : http://bantenprov.go.id/.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kusma Supriatna (0878-1832-6172).

LOWONGAN LAINNYA