Pada hari Senin, 16 Juni 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman melakukan kegiatan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN dalam rangka kegiatan pemberian Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperuntukkan bagi pekerja Mataram Tunggal Garment (MTG) yang terkena PHK sebanyak 989 pekerja di Pendopo Parasamya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, Beran, Sleman. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja ter-PHK dari PT Mataram Tunggal Garment dilakukan karena adanya musibah/ force majeur yang terjadi di lokasi PT Mataram Tunggal Garment pada 21 Mei 2025 yang mengakibatkan kerusakan lebih dari 80% area pabrik.
Musibah tersebut mengakibatkan operasional perusahaan terhenti, sehingga mengakibatkan diambilnya kebijakan berupa pemutusan hubungan kerja bagi sejumlah 989 (sembilan ratus delapan puluh sembilan) karyawan. Pemutusan hubungan kerja tersebut telah disepakati secara bipartit antara manajemen dan perwakilan serikat pekerja PT Mataram Tunggal Garment.
Selain kegiatan pencairan JHT bagi pekerja ter-PHK PT Mataram Tunggal Garment, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman juga menyiapkan program Taksi Pekerja, guna memfasilitasi pekerja ter-PHK dari PT Mataram Tunggal Garment untuk dapat mengakses lowongan kerja sekaligur melakukan tes untuk dapat bekerja di beberapa perusahaan yang saat ini sedang membuka lowongan kerja, dengan harapan, para pekerja ter-PHK dari PT Mataram Tunggal Garment dapat segera mengakses pekerjaan baru, sehingga meminimalisir resiko menurunnya tingkat perekonomian dan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Sleman. Kegiatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Taksi Pekerja ini akan diselenggarakan selama 3 hari dari Hari Senin s.d. Rabu, 16 s.d. 18 Juni 2025 di Pendopo Parasamya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
Artikel Manfaat Jaminan Hari Tua Dan Taksi Pekerja Bagi Karyawan Ter-PHK Mataram Tunggal Garment pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.