Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004)
1. Tenaga Administrasi
Kualifikasi
Usia maks. 30 tahun
Belum menikah
Pendidikan D3 Sekretaris/ Administrasi
Mampu mengoperasikan Ms. Office (Word, Excel. Power Point)
Mampu berbahasa Inggris secara aktif
Follower akun Medsos Kejaksaan RI
Domisili di DKI Jakarta (KTP DKI Jakarta)
2. Tenaga Alih Daya
Kualifikasi
Usia maks. 30 tahun
Belum menikah
Pendidikan S1 Desain Komunikasi Visual
Memiliki kompetensi dibidang Videografi, Desain Grafis dan Fotografi
Mampu berbahasa Inggris secara aktif
Follower akun Medsos Kejaksaan RI
Domisili di DKI Jakarta (KTP DKI Jakarta)
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online:
Surat lamaran ditujukan kepada :
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Paling lambat: 22 Juni 2021 (Pukul 16.00 WIB)