Lokernas.com – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa III adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Perumahan (Kementerian PKP) yang berlokasi di Yogyakarta. Balai ini bertanggung jawab atas pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana sarana utilitas (PSU) di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Tugas : Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Fungsi :
Penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pengembangan Kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;Penyusunan rencana teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan; Pelaksanaan dan koordinasi pengawasan dan pengendalian teknis pengembangan kawasan permukiman, pemberian bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan;Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman;Pengelolaan data dan informasi perumahan dan Kawasan Permukiman;Pelaksanaan koordinasi dan dukungan penataan Kawasan Permukiman pasca bencana dan kerusakanPelaksanaan koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian;Pelaksanaan koordinasi pemanfaatan dan penghunian perumahan;Pelaksanaan fasilitasi bina usaha dan perlindungan konsumen perumahan;Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan koordinasi fasilitai pembiayaan perumahan;Pelaksanaan fasilitasi serah terima asset;Pelaksanaan dan koordinasi reformasi birokrasi, Pembangunan zona integritas, system pengendalian internal, sistem manajemen resiko, serta system pengendalian anti korupsi dan penyuapan;Pelaksanaan urusan tata usaha, umum, dan rumah tangga, komunikasi publik, serta layanan hukum balai.
Dikutip dari Instagram @bp3kp_jawa3 diinformasikan saat ini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III sedang membuka rekrutmen untuk Tenaga Fasilitator BSPS Delineasi Perkotaan & Perdesaan Provinsi Jawa Tengah TA 2026-Tahap I. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
OPEN RECRUITMENT TENAGA FASILITATOR BSPS DELINEASI PERKOTAAN & PERDESAAN PROVINSI JAWA TENGAH TA 2026 – TAHAP I
A. KUALIFIKASI PERSONIL
a. Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia;Sehat jasmani dan rohani;Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;Bukan anggota partai politik atau tim sukses pemilihan kepala pemerintahan / anggota legislatif;Bersedia bekerja penuh waktu (fulltime) selama masa kontrak;Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja, bukan Aparatur Sipil Negara (PNS/TNI/Polri) serta tidak merangkap di kegiatan pendampingan lainnya;Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan MS-Office (Word, Excel, dan Powerpoint);Memiliki dan dapat mengoperasikan telepon genggam, kamera, dan komputer untuk dokumentasi dan pelaporan; danMemiliki rekam jejak moral yang baik.
b. Kriteria Khusus Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot)
Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 semua jurusan, diutamakan jurusan Teknik Sipilatau Teknik Arsitektur;Menguasai teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, dan pembangunan perumahan;Memiliki kemampuan manajerial;Berpengalaman dalam program BSPS/ program pemberdayaan masyarakat sejenis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; danDiutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
c. Kriteria Khusus Asisten Koordinator Kabupaten/Kota (Askorkab/Askorkot)
Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 semua jurusan, diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur;Menguasai teknik bangunan gedung, teknik lingkungan skala perumahan dan pembangunan perumahan;Memiliki kemampuan manajerial;Berpengalaman dalam program BSPS/ program pemberdayaan masyarakat sejenis sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; danDiutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
d. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Kejuruan di bidang bangunan gedung, diutamakan D3 jurusan Teknik Sipil atau Arsitektur;Menguasai teknik bangunan gedung dan teknik bangunan infrastruktur;Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS dapat dijadikan nilai tambah; danDiutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
e. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan
Berpendidikan sekurang-kurangnya SMA semua jurusan, diutamakan D3 semua jurusan;Diutamakan berpengalaman dalam program pemberdayaan dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator pemberdayaan sejenis sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. Pengalaman sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) program BSPS dapat dijadikan nilai tambah; danDiutamakan berdomisili di sekitar lokasi kegiatan.
a. Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot)
Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot) mempunyai tugas membantu PPK dalam:
a.1 Pendampingan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya:
Merancang strategi pelaksanaan dan pengendalian kegiatan BSPS tingkat kabupaten/kota;Diseminasi bahan publikasi dan sosialisasi (poster, leaflet, booklet, dsb);Melakukan coaching/OJT kepada tim nya secara terus menerus mengenai konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan teknis konstruksi kepada TFL;Berkoordinasi dengan Tim Verifikasi, Pemerintah Daerah, dan para pihak terkait dalam rangka memfasilitasi terlaksananya kegiatan pendampingan kepada masyarakat;Melakukan supervisi dalam kegiatan verifikasi CPB, pengorganisasian, survei pemilihan toko/penyedia bahan bangunan, pemanfaatan/penggunaan dana bantuan, pelaksanaan pekerjaan fisik, pelaporan pertanggungjawaban;Memeriksa hasil verifikasi CPB berdasarkan uji lapangan dan persyaratan penerima bantuan;Memeriksa dokumen proposal terkait dokumen administrasi dan teknis dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta bertanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang diperiksa;Memeriksa hasil pemilihan toko/penyedia bahan bangunan;Memeriksa hasil identifikasi tukang/pekerja;Mengecek kemampuan toko/penyedia bahan bangunan dalam menyediakan kebutuhan bahan bangunan yang diperlukan oleh kelompok penerima bantuan;Membina tukang/pekerja yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan;Memeriksa progress dan menjamin kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik;Memeriksa laporan pertanggungjawaban dana (LPD);Memeriksa dan merekapitulasi data laporan TFL dalam aplikasi atau untuk diinput ke dalam aplikasi e-BSPS, Sirus, dan aplikasi terkait secara tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir, valid, dan sesuai kondisi lapangan didukung oleh dokumen yang diperlukan;Memeriksa dan memfasilitasi penyerahan dokumen pelaporan TFL kepada PPK melalui Konsultan Provinsi;Berkoordinasi dengan bank/pos penyalur dalam proses pembayaran dan penarikan dana bantuan;Memeriksa kesesuaian antara progress fisik dan keuangan di tingkat kabupaten/kota;Menyusun dan menyampaikan laporan kemajuan bulanan secara tepat waktu, akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;Melakukan penilaian kinerja TFL secara jujur dan bertanggung jawab.
a.2. Pendataan kondisi rumah:
Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota;Merancang dan menerapkan strategi pendataan dan pengendalian kegiatan di lokasi penugasan;Supervisi kegiatan pendataan di lapangan;Memeriksa rekapitulasi data;Memeriksa kualitas data untuk diinput dalam e-RTLH;Pelaporan.
b. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mempunyai tugas membantu PPK dalam:
b.1. Pendampingan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya:
Melakukan koordinasi dengan kepala desa/lurah dan para pihak terkait dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunsa)*;Melaksanakan sosialisasi yang berkelanjutan dan intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap rumah layak huni dan pemahaman konsep Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Sarana Hunian Usaha (Sarhunsa)*;Mendampingi/memfasilitasi kegiatan rembuk di tingkat kelompok;Memfasilitasi kegiatan verifikasi dan identifikasi calon penerima bantuan;Menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan;Memfasilitasi survei toko/penyedia bahan bangunan;Memfasilitasi penyusunan proposal;Memfasilitasi kesepakatan penentuan toko/penyedia bahan bangunan;Memfasilitasi pembukaan rekening penerima bantuan;Memfasilitasi pemeriksaan penerimaan bahan bangunan/komponen bangunan ke penerima bantuan;Mendampingi dan mengawasi pembangunan fisik serta menjamin kualitas fisik;Memfasilitasi penyusunan laporan penggunaan dana;Memfasilitasi dalam administrasi pemanfaatan bantuan;Memberikan advis dan analisa terhadap pelaksanaan teknis pembangunan rumah;Membangun kapasitas kelompok penerima bantuan;Memberikan laporan progres lapangan setiap minggu dan bulan secara tepat waktu;Menjamin data yang akurat, lengkap, mutakhir, dan valid;Menjamin semua kegiatan/tahapan dilakukan sesuai prosedur.
b.2. Pendataan kondisi rumah:
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah desa/kelurahan;Pendataan di lapangan;Rekapitulasi data;Input e-RTLH bila diberikan izin oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;Pelaporan.
a. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi Online (Softfile)
Surat lamaran (sesuai Format I-9 terlampir);Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);Foto Berwarna (dengan ketentuan: baju kemeja putih polos dan background putih, untuk perempuan yang mengenakan hijab menggunakan hijab berwarna hitam);Scan KTP dan NPWP;Scan Kartu BPJS Kesehatan;Scan ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;Surat Keterangan Sehat (dapat dilampirkan menyusul saat lolos seleksi);Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK (dapat dilampirkan menyusul saat lolos seleksi);Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja (jika ada);Scan Kursus/Pelatihan Keahlian terkait (jika ada);Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan (sesuai Format II terlampir);Surat Pernyataan Kesanggupan (sesuai Format III terlampir); danSurat Bukti Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RW/RT.
Pengiriman lamaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh berkas lamaran dipindai atau di-scan ke dalam format digital masing-masing dokumen secara terpisah berbentuk file .pdf (kecuali Foto Diri Berwarna dengan file .jpg/.jpeg), diberi penamaan dokumen sesuai format Tabel Penamaan File Dokumen berikut:
b. Kemudian peserta diminta mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas
administrasi pada link: https://linktr.ee/RekrutmenTFL2026JawaIII
c. Lain – Lain
Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi administrasi dan kompetensi berdasarkan score passing grade yang kemudian akan dipanggil untuk mengikuti tes tertulis yang akan diinformasikan kemudian;Panitia tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy ke kantor dan hanya memperhatikan surat lamaran yang diunggah melalui link form pendaftaran di atas;Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui e-mail masing masing peserta dan hanya peserta yang lolos yang akan menerima e-mail;Peserta yang telah mendaftar dan mengirimkan berkas secara otomatis setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh Panitia Tim Seleksi;Keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat;danUntuk pertanyaan lebih lanjut bisa ditanyakan melalui e-mail: [email protected]
https://linktr.ee/RekrutmenTFL2026JawaIII
GABUNG DI CHANNEL WA DAN TELEGRAM AGAR TIDAK KETINGGALAN INFO LOWONGAN TERBARU SETIAP HARINYA KLIK:
https://bit.ly/4aYchQR – Channel WA
t.me/lokernastelegram – Telegram
Diharapkan untuk membaca secara keseluruhan informasi dengan teliti
Hanya pelamar terbaik sesuai klasifikasi yang akan diproses untuk mengikuti seleksi selanjutnya
Selama proses rekrutmen tidak dikenakan biaya apapun
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda para pencari kerja dan jangan lupa untuk membagikannya kepada teman atau kerabat yang membutuhkan.
Informasi seputar lowongan kerja BUMN, CPNS & Swasta lainnya kunjungi www.lokernas.com
