Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Balai Besar POM di Serang bersama ini membuka kesempatan kepada putra-putri terbaik yang memiliki integritas, kerja sama dan dedikasi tinggi serta memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan formasi jabatan sebagai:
Administrasi Teknis
Kualifikasi Pendidikan:
S1 Administrasi Perkantoran/Manajemen/Akuntansi/Ilmu Komunikasi/Sistem Informasi
Â
Â
Jika Anda tertarik dengan lowongan kerja di Balai Besar POM Serang dan memenuhi kualifikasi diatas silakan melamar melalui link bit.ly/FormLamaranPPNPNTA2022
Â
