Disnaker Sleman Menyosialisasikan UMK dan UMSK kepada Perusahaan

Disnaker Sleman pada Kamis, 19 Desember 2024,  melaksanakan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang berlaku di Kabupaten Sleman untuk Tahun 2025. Sosialisasi UMK dan UMSK ini diselenggarakan di Aula Nakula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan peserta sebanyak 81 perwakilan utusan perusahaan yang ada di Sleman.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih dalam sambutannya menyatakan bahwa UMK dan UMSK Kabupaten Sleman ini merupakan  tindak lanjut Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. “Penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Sleman telah melalui sidang dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Sleman. Dengan ditetapkan UMK dan UMSK ini, diharapkan perwakilan perusahaan yang hadir segera mengomunikasikan dengan pengusaha dan pekerja. Perusahaan juga harus menjaga situasi  kondusif di Lingkungan Perusahaan sebagai akibat penetapan Upah Minimum Kabupaten Sleman”, kata Sutiasih.

Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sleman juga menyosialisasikan manfaat layanan tambahan yaitu berupa program kepemilikan rumah bagi pekerja formal, baik untuk pembelian rumah baru atau renovasi rumah yang sudah ada.

Besaran Upah Minimum Kabupaten Sleman Tahun 2025 sebesar Rp2.466.514,86 atau naik sebesar 6,5% dari UMK Kabupaten Sleman tahun 2024. Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Kabupaten Sleman menetapkan sektor akomodasi dan penyediaan makan minum dan sektor kontruksi. UMK dan UMSK ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Adapun file lengkap UMK dan UMSK tahun 2025 dapat dilihat pada tautan berikut:

UMK DIY TAHUN 2025

UMSK DIY TAHUN 2025

Artikel Disnaker Sleman Menyosialisasikan UMK dan UMSK kepada Perusahaan pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.