Disnaker Sleman membuka Posko aduan Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian  Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Waktu pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah membentuk posko pelayanan THR yang sudah mulai beroperasi awal bulan Maret 2025, dengan tujuan memberikan layanan berupa konsultasi dan aduan secara langsung yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR dilaksanakan oleh perusahaan kepada karyawan atau bisa melaliu telp (0247)868492.  Bila ternyata dalam prosedur aduan ini masih belum bisa terselesaikan maka aduan tersebut akan ditindaklanjuti dan diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY.

Tujuan pemberian THR adalah untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya keagamaan dari pemberian THR. Disnaker sleman berharap dalam tahun 2025 dapat meminimalisir aduan atau persoalan terkait dengan pemberian THR kepada karyawan.

Artikel Disnaker Sleman membuka Posko aduan Tunjangan Hari Raya pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.