Sebagai upaya peningkatan perekonomian negara, Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi investor asing untuk terlibat dalam perekonomian domestik melalui penanaman modal asing. Salah satu konsekuensinya adalah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan oleh perusahaan di dalam negeri. Untuk itu keberadaan TKA harus diimbangi dengan regulasi yang tepat agar meminimalisasi pelanggaran. Kondisi tersebut yang mendorong Disnaker Sleman melaksanakan diseminasi prosedur penggunaan TKA bagi perusahaan di wilayahnya.
Mengundang narasumber dari Direktorat PPTKA Kemnaker, sejumlah 20 perusahaan yang mempekerjakan TKA di kabupaten Sleman dihadirkan pada kegiatan forum pembinaan perusahaan pengguna TKA hari Rabu (8/11) di Atrium Hotel, Sleman.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Disnaker Sleman, Sumaryati menjelaskan bahwa forum pembinaan memberikan manfaat bagi perusahaan maupun Disnaker. “Forum pembinaan diharapkan menjadi sarana komunikasi Disnaker dengan perusahaan-perusahaan di Sleman yang mempekerjakan TKA. Tujuannya agar memberikan pemahaman yang lebih baik terkait prosedur dan perizinan melalui aplikasi SIAPkerja Kemnaker”, kata Sumaryati.
Kadisnaker Sleman, Sutiasih dalam sambutannya menyampaikan bahwa tidak masalah untuk mempekerjakan TKA di Sleman, namun persyaratan yang telah ditentukan hendaknya dipatuhi. “Peraturan dalam penggunaan TKA bersifat dinamis, peraturan dari Kemnaker terus diperbaharui sehingga perusahaan melalui HRD, Legal, atau pimpinan harus paham dan tahu perkembangan peraturan tersebut”, ungkap Sutiasih.
Peserta kegiatan sangat antusias menerima materi yang disampaikan oleh narasumber dan memanfaatkan Kesempatan tersebut dengan baik lewat aktifnya sesi diskusi. Hadir sebagai narasumber adalah Sub Koordinator Analis Pengendalian TKA Sektor Jasa Kemnaker, Nur Ikhwan Isnaini. (WD)
Artikel Disnaker Laksanakan Pembinaan Bagi Perusahaan Pengguna TKA pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.