Dinas Tenaga Kerja Perkuat Peran LPK untuk Mencetak Tenaga Kerja Unggul Melalui Kegiatan Pembinaan LPK Tahun 2025

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Pembinaan LPK pada 16 Januari 2025 di Kopi Njongke Jl. Prawiro Sudiyono, RT.01/RW.26, Jongke Lor, Sendangadi, Kec. Mlati, Sleman. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari pimpinan/pengelola LPK dan pengurus HILLSI.

Pada acara tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sutiasih, SP,MM. menyampaikan sejumlah poin penting terkait program kerja tahun 2025. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 17 paket pelatihan. LPK yang ingin terlibat dalam kegiatan pelatihan, harus segera terdaftar di sistem Mbiz. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pelatihan dapat berjalan dengan transparan, terstruktur dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, Kepala Dinas juga menyoroti perkembangan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Sleman. Saat ini, tercatat sebanyak 135 LPK telah memiliki izin resmi, namun baru 60% di antaranya yang berhasil melakukan migrasi ke sistem OSS (Online Single Submission). Beliau mengimbau agar LPK yang belum bermigrasi segera melaksanakan proses tersebut demi meningkatkan kemudahan dan transparansi pengelolaan izin operasional.

Sementara itu, program pengentasan kemiskinan berupa Jaring Pengaman Sosial (JPS) dipastikan akan tetap berlanjut pada tahun 2025. Program ini diharapkan dapat terus membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam menghadapi tantangan ekonomi dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas.

“Dengan adanya sinergi antara pelatihan, migrasi sistem OSS, dan keberlanjutan program JPS, kami optimis dapat menciptakan tenaga kerja yang lebih kompeten sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sleman,” tutup Kepala Dinas dalam sambutannya.

Pada kesempatan ini, Dinas Tenaga Kerja juga menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY untuk memberikan sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Dalam Jaringan. Sosialisasi ini menyoroti kewajiban perusahaan untuk melaporkan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Narasumber menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan secara daring (online) guna mempermudah proses pelaporan sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Selain itu, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) juga turut hadir dalam acara ini. Melalui perwakilannya, Nila Rahmawati, S.Sos, M.A, BP3MI memberikan pemaparan tentang Prosedur Penempatan Kerja ke Luar Negeri. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terdiri dari Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta perusahaan yang menempatkan PMI untuk kebutuhan internal perusahaan.

Sementara itu, pengurus HILLSI yang diwakili Hartono, S.Pd memaparkan kolaborasi antara HILLSI dan Disnaker Sleman selama ini telah terjalin dengan baik. Adapun beberapa kegiatan yang telah dilakukan HILLSI, diantaranya ; visitasi perijinan dan pengendalian mutu LPK, pendampingan bantuan program pelatihan serta kegiatan yang mendorong kemajuan lembaga pelatihan di Kabupaten Sleman.

Dinas Tenaga Kerja berharap, melalui kegiatan Pembinaan LPK, seluruh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, termasuk migrasi ke sistem OSS, pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri sesuai dengan aturan yang berlaku.

Artikel Dinas Tenaga Kerja Perkuat Peran LPK untuk Mencetak Tenaga Kerja Unggul Melalui Kegiatan Pembinaan LPK Tahun 2025 pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.