Pengusaha dan pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan perusahaan disertai muncul suatu hubungan yaitu hubungan kerja yang mengikat bagi kedua belah pihak. Perlu adanya pemahaman dan pengertian bersama dalam menjalankan Perusahaan, hal ini dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang tercipta setelah berlakunya hubungan kerja tersebut.
Bimbingan teknis yang diselenggarakan selama 2 hari, tgl 20 dan 21 sebanyak 3 angkatan di Ruang Aula Nakula Lantai 3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman ditujukan untuk mengedukasi kembali para pelaku usaha yang ada di Sleman tentang pentingnya memahami tata cara atau mekanisme penyelesaian perselisihan PHK yang baik dan benar. Dimulai dari mekanisme bipartit, mediasi sampai dengan ke pengadilan hubungan industrial.
Kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Sleman, Dinas Kesehatan dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman.
“Pentingnya para perwakilan dari perusahaan untuk dapat memahami serta menerapkan mekanisme PHI secara baik dan benar sehingga tercapai hubungan industrial yang kondusif, sejahtera dan aman serta nyaman baik bagi pelaku usaha maupun pekerja” pesan Ibu Sutiasih, SP, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman didalam sambutannya di acara kegiatan bimtek tersebut.
Kedepannya, dengan terselenggaranya kegiatan bimtek secara berkesinambungan tersebut para pelaku usaha dan pekerja mampu memahami dan menerapkan mekanisme-mekanisme penyelesaian hubungan industrial sehingga terjalin suatu iklim investasi yang berkembang, positif dan meningkatnya perekonomian khususnya di Kabupaten Sleman.
Artikel Bimbingan Teknis Tentang Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.