Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (atau biasa disingkat TNI Angkatan Darat atau TNI-AD) adalah salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di darat.
TNI Angkatan Darat dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945 bersamaan dengan dibentuknya TNI yang pada awal berdirinya bernama Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
TNI Angkatan Darat dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang menjadi pemimpin tertinggi di Markas Besar Angkatan Darat (MABESAD). KASAD saat ini dijabat oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kekuatan TNI-AD saat ini terdiri dari 2 komando utama (kotama) tempur yaitu Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), serta Di Wilayah TNI-AD yang terdiri dari 15 Komando Daerah Militer (Kodam) di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki satuan tempur dan bantuan tempur tersendiri.
Selain komando utama tempur dan pembinaan, TNI-AD juga memiliki komando utama pendidikan yang mendidik para perwira dan calon perwira di Akademi Militer (Akmil), Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapaad), Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad), dan komando utama pengembangan dan doktrin yaitu Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad).
Penerimaan Tamtama TNI AD TA 2022
Persyaratan:
Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
Untuk sumber Umum/Reguler serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/sederajat atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama disampaikan pada daftar ulang/validasi;
Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Cata gelombang I dan 25 November 2022 untuk Cata gelombang II;
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam mengikuti pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi prajurit TNI AD;
Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi;
b) Kesehatan;
c) Jasmani;
d) Mental ideologi; dan
e) Psikologi.
Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Â
Penerimaan Bintara TNI AD TA 2022
Persyaratan:
a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
1) Warga negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
5) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
6) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Â
b. Persyaratan lain.
1) Pria dan/atau wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut serta tambahan untuk sumber santri calon merupakan santri lulusan pondok pesantren dan untuk lintas agama di sampaikan waktu daftar ulang/validasi:
a) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
b) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
c) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.
d) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40.5 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38.5 untuk wilayah lainnya.e) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 68.
f) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika) adalah 70.
g) Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai ujian nasional rata-rata akan ditentukan kemudian
Â
3) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
4) Usia:
a) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 6 Mei 2022 untuk Caba PK sumber Santri Lintas Agama Gel I.
b) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 25 September 2022 untuk Caba PK keahlian Pria, Santri LIntas Agama Gel II dan Reguler Wanita.
5) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
6) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi;
b) Kesehatan;
c) Jasmani;
d) Litpers; dan
e) Psikologi.
Â
c. Persyaratan tambahan.
1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan.
3) Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
5) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
6) Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Â
d. Persyaratan khusus.
Memenuhi persyaratan Rik/Uji sesuai dengan ketentuan.
Â
Penerimaan Calon Taruna Akmil TA 2022
Persyaratan
a. Persyaratan umum. Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Agustus 2022;
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia (dilengkapi pada saat calon mengikuti pemeriksaan psikologi);
6) Sehat jasmani dan rohani ; dan
7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Â
b. Persyaratan lain.
1) Laki-laki, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) Berijazah minimal SMA/MA dengan ketentuan nilai UAN sebagai berikut:
a) Lulusan SMA/MA tahun 2018, program IPA dan IPS, dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 46,00;
b) Lulusan SMA/MA tahun 2019, program IPA dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 47,50 dan IPS dengan nilai ujian nasional rata-rata minimal 42,00;
c) Lulusan SMA/MA tahun 2020,
program IPA nilai rata-rata raport semester I s.d VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 70 dan tidak ada nilai di bawah 60.
program IPA nilai rata-rata raport semester I s.d VI terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Geografi, Sosiologi dan Ekonomi minimal 75 dan tidak ada nilai di bawah 60
d) Lulusan SMA/MA tahun 2021, program IPA dan IPS nilai rata-rata raport dati kelas X s.d. XII terdiri dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Kimia, dan Fisika minimal 75 dan tidak ada nilai dibawah 65; dan
e) Lulusan SMA/MA tahun 2022, program IPA dan IPS nilai rata-rata minimal UAN akan ditentukan kemudian.
3) Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 1 (satu) tahun setelah selesai pendidikan pertama.
5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.
6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) Administrasi;
b) Kesehatan;
c) Jasmani;
d) Litpers;
e) Psikologi; dan
f) Akademik.
Â
c. Persyaratan tambahan.
1) Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2) Tidak berlaku nilai remedial dan bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud atau Disdik Kota/Kabupaten.
3) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
7) Memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
Â
SELAMA PROSES PENERIMAAN BERLANGSUNG CALON TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN!!! JIKA ADA YG MENGATAS NAMA KAN PANITIA UNTUK MEMBAYAR SEJUMLAH UANG UNTUK DITRANSFER ITU SUDAH PASTI PENIPUAN!!! SEGERA LAPORKAN KE PANITIA TERDEKAT.
Jika tertarik dan memenuhi kualifikasi diatas silakan klik link dibawah ini: