Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2026 – 2030
NOMOR: 01/PANSEL.KIP/12/2025
TENTANG
REKRUTMEN CALON ANGGOTA
KOMISI INFORMASI PUSAT PERIODE 2026 – 2030

Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030
mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk
mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota
Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. KETENTUAN UMUM

A. Deskripsi Tugas
Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi
dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah
selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

B. Persyaratan Umum
1.  Warga Negara Indonesia;
2.  Sehat jiwa dan raga;
3.  Memiliki integritas dan tidak tercela;
4.  Berpendidikan minimal sarjana/strata I (S1) atau yang setara dari Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari                    Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian yang
berwenang;
5.   Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
6.   Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
7.   Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
8.   Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
9.   Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
10. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki
jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala
atau yang disetarakan;
b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari
pejabat yang berwenang;
d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas;
dan
e. sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir

11. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan
kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode
2026 – 2030 di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 1).

II. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya
dilakukan secara daring mulai tanggal 22 Desember 2025 – 15 Januari 2026
melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/ dengan mengunggah hasil
pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1) formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-
(Lampiran 2);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan
bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 berlatar biru;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh
Panitia Seleksi (Lampiran 3);

6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi
Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai
Rp.10.000,- (Lampiran 4);
7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang
dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai
Rp.10.000,- (Lampiran 5);
8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai
politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,-
sesuai formulir (Lampiran 6);
9) Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir;
b. penilaian prestasi kerja;
c. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);
d. surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel
dinas (Lampiran 8); dan
e. bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir,

10) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari
ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang
ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)
11) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk surat keterangan bebas
narkoba dari rumah sakit umum pemerintah (diserahkan setelah
dinyatakan lulus seleksi administrasi);
12) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih
berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);
13) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas
meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi
wawancara); dan
14) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam
Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat yang
ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan
lulus seleksi wawancara).

2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format
.pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per
dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh:
KTP_BUDI).

The post Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030 appeared first on Media Info Karir.