Lokernas.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta adalah dinas yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Perdagangan, serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) di wilayah DKI Jakarta, dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Gubernur, dengan fokus pada pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, pengawasan, serta pengembangan sektor-sektor tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta, termasuk melalui digitalisasi dan perlindungan konsumen.
Dikutip dari Instagram @dinasppkukm diinfokan tentang Recruitment Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi Tahun 2026 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pendaftaran dibuka 18-22 Desember 2025. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
Jumlah : 5 Orang
I. Ketentuan
a) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditetapkan;
b) Apabila anggaran tidak tersedia, maka proses penyediaan/pengadaan/rekrutmen Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi dinyatakan dibatalkan;
c) Apabila anggaran yang tersedia lebih kecil dari nilai paket, maka akan dilakukan pengurangan jumlah Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi sesuai dengan ketersediaan anggaran. Pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan peringkat atau nilai kumulatif peserta dari seluruh tahapan seleksi;
d) Atas pembatalan dan/atau pengurangan jumlah sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c, tidak dapat diajukan tuntutan dalam bentuk apa pun dan tidak diberikan ganti rugi.
II. Ruang Lingkup Pekerjaan Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi
1. Pendampingan penginputan data koperasi aktif ke dalam Online Data System (ODS);
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka persiapan Rapat Anggota Tahunan (RAT);
3. Pendampingan pengajuan Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK);
4. Pengidentifikasian kebutuhan serta permasalahan koperasi yang meliputi aspek pembiayaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kemitraan;
5. Pendampingan dan pelaksanaan kegiatan pemasaran usaha koperasi;
6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap volume usaha koperasi.;
7. Pemberian layanan konsultasi bisnis bagi koperasi secara daring dan/atau luring;
8. Pengusulan pengembangan inkubator kewirausahaan;
9. Pengusulan perluasan akses pembiayaan bagi koperasi;
10. Pendampingan transformasi koperasi konvensional menuju koperasi berbasis digital;
11. Pendampingan pendaftaran koperasi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah;
12. Pendampingan pemenuhan persyaratan administrasi serta penyusunan proposal bisnis/usaha;
13. Pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi;
14. Pendampingan penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK);
15. Pengalaman bekerja dengan tenggat waktu (deadline) serta kesediaan untuk bekerja di luar jam kerja apabila diperlukan;
16. Penguasaan kemampuan komunikasi, koordinasi, dan pemecahan masalah (problem solving) yang baik dalam berinteraksi dengan berbagai lapisan masyarakat;
17. Penguasaan substansi perkoperasian dan ekosistem bisnis;
18. Penguasaan penggunaan aplikasi Online Data System (ODS) dan basis data (database) koperasi;
19. Penguasaan kemampuan pengolahan dan penyajian data, sekurang-kurangnya menggunakan Microsoft Excel dan Microsoft PowerPoint atau aplikasi sejenis;
20. Pelaksanaan kegiatan asesmen, monitoring, dan evaluasi terhadap koperasi;
21. Pelaksanaan administrasi serta penyusunan pertanggungjawaban pekerjaan secara tertib, rapi, dan akuntabel;
22. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim;
23. Berintegritas dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam pelaksanaan tugas.
III. Persyaratan
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pria/Wanita;
3. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun;
4. Pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1), terbuka untuk semua jurusan;
5. Berdomisili di wilayah Jabodetabek (diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta);
6. Memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir;
7. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain;
8. Diutamakan memiliki kendaraan pribadi, serta memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan/atau SIM C yang masih berlaku;
9. Memiliki laptop pribadi;
10. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli, diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir;
11. Sehat jasmani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah (asli), diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir;
12. Bebas dari narkotika (amphetamine, cannabinoid, opiate) dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan asli dari instansi berwenang, diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir;
13. Merupakan Wajib Pajak aktif, dibuktikan dengan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir;
14. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan;
15. Memiliki rekening Bank DKI, dibuktikan dengan fotokopi buku rekening Bank DKI yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi akhir. Bagi yang belum memiliki rekening Bank DKI, bersedia membuka rekening Bank DKI apabila dinyatakan lulus seleksi akhir.
B. Persyaratan Khusus
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan dengan KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
2. Memiliki akun Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP);
3. Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendamping koperasi/UMKM, atau penyuluh koperasi/UMKM, atau fasilitator koperasi/UMKM, yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan dari instansi, lembaga, komunitas, atau organisasi terkait.
IV. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) dengan mengirimkan berkas lamaran serta mengisi formulir pendaftaran melalui tautan https://bit.ly/RekrutmenTAFasilitasiPendampinganKoperasi2026;
2. Tahapan seleksi meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, dan Wawancara;
3. Seluruh informasi terkait proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui portal resmi www.disppkukm.jakarta.go.id serta Papan Pengumuman Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta;
4. Berkas persyaratan yang wajib diunggah sebagaimana diuraikan berikut ini:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dengan format bebas, ditandatangani, dipindai (scan), dan diunggah dalam bentuk berkas PDF;
b. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah;
c. Ijazah pendidikan terakhir;
d. Transkrip nilai pendidikan terakhir;
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Nomor Induk Berusaha (NIB);
h. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae/CV);
i. Portofolio pekerjaan yang telah dilakukan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
j. Sertifikat perkoperasian yang masih berlaku dan/atau pendidikan dan pelatihan terkait perkoperasian yang pernah diikuti (diunggah dalam 1 berkas PDF);
k. Sertifikat dan/atau surat keterangan sebagai bukti pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai pendamping koperasi/UMKM, atau penyuluh koperasi/UMKM, atau fasilitator koperasi/UMKM.
V. Jadwal Seleksi
1.Pengumuman Rekrutmen dan Pendaftaran
Waktu : 18 – 22 Desember 2025
Tempat/Website :
• Website http://disppkukm.jakarta.go.id/
• Instagram @dinasppkukm
• Papan Pengumuman di Kantor Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta
• Mengisi form pendaftaran melalui link https://bit.ly/RekrutmenTAFasilitasiPendampinganKoperasi2026
2.Penutupan pendaftaran
Waktu : 22 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Tempat/Website :
• Website http://disppkukm.jakarta.go.id/
3.Seleksi Administrasi
Waktu : 19-23 Desember 2025
4.Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Waktu : 24 Desember 2025
Tempat/Website :
• Website http://disppkukm.jakarta.go.id/
• Instagram @dinasppkukm
• Papan Pengumuman di Kantor Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta
5.Penandatanganan Kontrak
Waktu : 31 Desember 2025
Tempat/Website : Kantor Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta
(*) Keterangan:
1. Jadwal seleksi bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan serta kebijakan yang berlaku.
2. Seluruh pengumuman, berita, dan informasi terkait proses rekrutmen serta hasil seleksi hanya disampaikan melalui media yang telah disebutkan di atas.
VI. Prinsip Dasar Rekrutmen
1. Rekrutmen ini dilaksanakan untuk Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi pada Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta;
2. Selama proses seleksi, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun;
3. Segala bentuk kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah, dan/atau mengunduh informasi selama proses rekrutmen menjadi tanggung jawab peserta;
4. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dinyatakan gugur;
5. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur. Peserta yang dinyatakan gugur pada suatu tahapan seleksi tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
6. Hanya calon Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi yang dinyatakan lulus seleksi yang akan dihubungi melalui surat elektronik (email) dan/atau WhatsApp;
7. Pejabat Pengadaan berwenang membatalkan hasil seleksi apabila dalam proses seleksi peserta terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar;
8. Calon Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi yang melamar bersedia dan berkomitmen untuk bekerja secara tatap muka (di kantor) serta mematuhi seluruh ketentuan jam kerja dan kehadiran yang telah ditetapkan;
9. Remunerasi yang diberikan telah mencakup biaya transportasi selama pelaksanaan tugas, biaya komunikasi (paket data/pulsa), serta biaya asuransi kesehatan dan keselamatan kerja yang menjadi tanggungan dan dibayarkan secara mandiri oleh Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi;
10. Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13;
11. Remunerasi Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
12. Tenaga Ahli Fasilitasi Pendampingan Koperasi yang diterima wajib tunduk pada peraturan serta kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Follow Sosial Media Kami :
