Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) adalah kementerian baru di Indonesia yang bertugas menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara khusus. Kementerian ini dibentuk berdasarkan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan resmi berdiri sejak 26 Agustus 2025.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
PPIH Kloter
Ketua Kloter
Pembimbing Ibadah Haji Kloter
PPIH Arab Saudi
Layanan Akomodasi
Layanan Konsumsi
Layanan Transportasi
Layanan Bimbingan Ibadah
Siskohat
Persyaratan Umum:
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan denaan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan Oleh dokter pemerintah
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawal Instansi lainnya)
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi aawai berbasis Android dan/atau iOS;
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
Tidak sedang menjalani tugas belajar Pasangan suami istri dilaran bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIPI Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
1. Ketua Kloter
Kualifikasi:
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (Ima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/ataujabatan fungsional Ahli Muda;
Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) ; dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Terakhir
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Opsional
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
2. Pembimbing Ibadah Haji Kloter
Kualifikasi:
Berusia paling rengah 35 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Terakhir
Wajib
Sertifikat Pembimbing Ibadah
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan telah berhaji
Wajib
Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
3. Layanan Akomodasi
Kualifikasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Ter akhir
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
4. Layanan Konsumsi
Kualifikasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Ter akhir
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
5. Layanan Transportasi
Kualifikasi:
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Ter akhir
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
6. Layanan Bimbingan Ibadah
Kualifikasi:
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
Telah menunaikan ibadah haji
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi / Lembaga
Wajib
KTP yang Sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Terakhir
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari
Wajib
Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios
Wajib
Sertifikat Pembimbing Ibadah
Wajib
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
7. Siskohat
Kualifikasi:
Berusia palina rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paring tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pa asaat mendaftar
Pegawai yang bertugas sebaqai operator Siskohat pada Kementerian Kaii dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
Mampu aplikasi Siskohat dan pengola
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau plagam
Syarat Administrasi:
Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
Wajib
KTP yang sah dan Masih Berlaku
Wajib
Ijazah Terakhir WAJIB
Wajib
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah
Wajib
Sakit Pemerintah
Wajib
Surat Pemyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS
Wajib
Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
Wajib
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
Wajib
SK Pegawai Terakhir
Opsional
SK Penempatan Terakhir
Opsional
Surat Pernyataan telah berhaji
Opsional
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah)
Opsional
Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan Oleh Siskohat
Opsional
Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir Oleh Lembaga
Opsional
Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Opsional
TAMBAHAN
Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun
Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat
NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA
