Seleksi Terbuka Anggota KNKT Tahun 2025

Kemenhub atau Kementerian Perhubungan adalah instansi pemerintah pusat yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi di Indonesia, yang dipimpin oleh seorang Menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenhub memiliki peran dalam membangun konektivitas, keselamatan, dan pelayanan seluruh moda transportasi di Indonesia, mulai dari darat, laut, udara, hingga perkeretaapian.

Dalam rangka pengisian Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada para Profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

1. Ketua KNKT

2. Wakil Ketua KNKT

3. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran)

4. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan)

5. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian)

6. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)

Deskripsi Jabatan:

Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT;
Wakil Ketua KNKT memiliki tugas membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT;
Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang terdiri dari 4 (empat) orang anggota:

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, memiliki tugas bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi pada bidang pelayaran;
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, memiliki tugas bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi pada bidang penerbangan;
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, memiliki tugas bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi pada bidang perkeretaapian;
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki tugas bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Persyaratan Pendaftaran:

Warga Negara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi: Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajamen kepemimpinan;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi;
Tidak sedang dalam proses permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Bebas dari narkoba dan sejenisnya;
Tidak menjadi anggota partai politik; dan Bersedia:

diberhentikan sementara sebagai PNS;
mengundurkan diri atau pensiun dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi;

Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

Tata Cara Pendaftaran:

Pendaftaran hanya dilakukan secara online mulai tanggal 20 Oktober 2025 s.d 03 November 2025.
Pendaftaran atau registrasi lanjutan dilakukan setelah melakukan verifikasi link pendaftaran yang dikirimkan ke email peserta, dilanjutkan dengan cara login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Formulir Surat Lamaran dapat diunduh melalui laman http://selter-jpt.dephub.go.id/.

Surat lamaran dilengkapi dengan lampiran scan asli dokumen yaitu:

Untuk semua pendaftar:

Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Foto terbaru berwarna dengan Ukuran 4×6;
Ijazah Diploma IV atau Strata 1 (S1);
Bukti Penerimaan Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2024;
Daftar Riwayat Hidup yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000 yang diunduh melalui website http://selterjpt.dephub.go.id/;
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
Personal statement;

Untuk pendaftar dari PNS/TNI/POLRI:

SK Pengangkatan sebagai PNS/TNI/POLRI;
SK pengangkatan dalam Jabatan yang menunjukan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian/ Asisten Personel/ Asisten KAPOLRI Bidang SDM yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/ Berat dari atasan langsung yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai/ Prajurit TNI/ Anggota POLRI 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan 2024);
Surat Pernyataan Tidak pernah memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik dan/atau organisasi terlarang yang ditanda tangani di atas Materai Rp. 10.000;
Surat pernyataan bersedia:

diberhentikan sementara sebagai PNS;
mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia;
mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang ditanda tangani di atas Materai Rp. 10.000.

Bukti penyerahan/Tanda terima/bukti verifikasi pelaporan LHKPN/LHKASN/LHKAN tahun 2024 dari Instansi yang berwenang.

Untuk pendaftar Non-PNS:

SK pengangkatan dalam Jabatan yang menunjukan pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 (sepuluh) tahun;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Surat Pernyataan tidak sedang dalam proses permasalahan hukum atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai swasta yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
Surat Pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maupun organisasi terlarang paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10.000;
Surat Pernyataan bersedia melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT yang ditanda tangani di atas Materai Rp. 10.000;
Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen lamaran selambatlambatnya sampai dengan tanggal 03 November 2025 pukul 23.59 WIB;
Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
Informasi lebih lanjut tentang ketentuan pendaftaraan dan persyaratan dapat menghubungi Sekretariat Panitia dengan Nara Hubung melalui WA ke nomor 0813 8669 1606 pada jam kerja (Senin-Jum’at 08.30-16.30 WIB);

KETENTUAN LAIN

Pelamar tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan Panitia Seleksi selama proses seleksi;
Dalam rangka seleksi ini tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan;
Berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi administrasi tidak dikembalikan dan akan dimusnahkan setelah proses seleksi selesai;
Dalam seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
Informasi dan jadwal kegiatan seleksi sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan perkembangan dan akan dinformasikan melalui laman http://selter-jpt.dephub.go.id/, kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi melalui laman menjadi tanggung jawab pelamar;
Setiap dokumen yang diunggah dengan format (.pdf) berukuran maksimal 2 (dua) MB;
Apabila dikemudian hari pelamar diketahui memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi dan dapat melakukan penuntutan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA