Lokernas.com – Dinas Kesehatan Kota Tangerang adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas menyelenggarakan pelayanan, pembinaan, dan pengawasan di bidang kesehatan masyarakat. Melalui program promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, Dinas Kesehatan berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Tangerang secara menyeluruh.
Dikutip dari https://dinkes.tangerangkota.go.id/ diinformasikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dengan ini diumumkan bahwa akan dilaksanakan Rekrutmen Pegawai Non ASN BLUD untuk penempatan di UPT RSUD Kota Tangerang, UPT RSUD Benda dan UPT Puskesmas. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
P E N G U M U M A N

Nomor : 648 Tahun 2025

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN
BLUD UPT DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan, maka Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelayanan Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan;
II. FORMASI
Jumlah alokasi kebutuhan pegawai sebanyak 373 (Tiga ratus tujuh puluh tiga) pegawai yang terdiri dari:
No | Jenis Kebutuhan | Jumlah Pegawai
1. Tenaga Teknis 168
2 .Tenaga Kesehatan 205
Total 373Rincian kebutuhan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilihat pada:
a. Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
b. Portal Resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan laman https://dinkes.tangerangkota.go.id/
III. KRITERIA PELAMAR

Adapun kriteria sebagaimana ketentuan II angka 1 sebagai berikut :
a. Tenaga Non ASN yang terdiri dari :

1) Akuntan;

2) Analis Kepegawaian;

3) Pengelola Kepegawaian;
4) Teknik Komputer Jaringan;

5) Tenaga Humas;

6) Tenaga IT/Programmer;

7) Tenaga K3RS;

8) Tenaga Elektrik;

9) Tenaga Pemeliharaan Bangunan;

10) Tenaga Administrasi;

11) Petugas Loket;

12) Petugas Laundry;

13) Petugas CSSD;

14) Petugas Pemulasaran Jenazah;

15) Pramusaji;

16) Tenaga Keamanan;

17) Tenaga Kebersihan;

18) Supir.
a. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdiri dari :

1) Dokter Umum;

2) Dokter Spesialis;

3) Analis Laboratorium Kesehatan;

4) Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM);

5) Apoteker;

6) Asisten Apoteker;

7) Ahli Gizi;

8) Bidan;

9) Perawat;

10) Penata Anestesi;

11) Perawat Gigi;

12) Perekam Medis;

13) Tenaga Kesehatan Masyarakat;

14) Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK);

15) Radiografer;

16) Fisioterapis;

17) Sanitarian;

18) Elektro Medis;

19) Fisikawan Medis;

20) Teknisi Kardiovaskuler.
1. Persyaratan Umum :

a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia sebagaimana ketentuan III angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a adalah paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
g. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) unit kerja, 1 (satu) formasi dan 1 (satu) jabatan;
h. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
i. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
j. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan;
k. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
2. Persyaratan Khusus

a. Bagi Pelamar Tenaga Kesehatan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR;
b. Bagi Pelamar Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan, terdapat persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang;
c. Bagi pelamar yang melamar pada UPT RSUD Benda Kota Tangerang wajib memiliki kualifikasi khusus yang dipersyaratkan sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pengumuman ini;
d. Bagi Pelamar Tenaga Teknis Tenaga Keamanan memiliki sertifikat kompetensi dan/atau memiliki pengalaman sebagai Tenaga Keamanan minimal 2 (dua) tahun;
e. Bagi Pelamar Tenaga Teknis Supir wajib memiliki SIM A.
Tahapan seleksi adalah sebagai berikut:
Seleksi Administrasi;Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT); danWawancara
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
Pelamar memilih formasi hanya pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) unit kerja;Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang dapat dilihat pada Portal Resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan laman https://dinkes.tangerangkota.go.id/;Seleksi Administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen;Apabila terdapat pelamar yang melakukan pendaftaran lebih dari 1 (satu) unit kerja dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;Harap mencermati seluruh informasi yang tercantum dalam Pengumuman Resmi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang;Pada saat melakukan pemberkasan, pelamar wajib memastikan bahwa data yang dimasukkan adalah data yang sebenarnya.Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 19 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Setiap dokumen persyaratan wajib terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara dipindai (scan), kemudian di unggah melalui laman berikut :
https://bit.ly/RekrutmenBLUDTA2025
Unggah dokumen dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan yang tercantum dalam tautan tersebut, yang terdiri atas :
Pas Foto terbaru ukuran 4×6 dengan Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, diketik menggunakan komputer, berisi data secara lengkap, dan ditandatangani;Curriculum Vitae (CV);Ijazah dan Transkrip nilai asli;Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan :
a.Ijazah dan Transkrip nilai asli;
b.Surat Keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
c.Surat Keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;Surat Pengalaman Bekerja;Persyaratan lainnya:
a. Persyaratan wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang, sesuai Jabatan Fungsional yang dilamar;
b. Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR atau berlaku seumur hidup bagi pelamar Tenaga Kesehatan yang dipersyaratkan;
c. Bagi pelamar yang melamar pada UPT RSUD Benda Kota Tangerang, wajib memiliki kualifikasi atau persyaratan khusus sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Pengumuman ini;
VIII. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA (MHPK)
Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus menjadi Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan yaitu 1 (satu) s.d 5 (lima) tahun.Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari Batas Usia Tertentu, masa hubungan perjanjian kerjanya disesuaikan dengan Batas Usia Tertentu;Pelamar yang dinyatakan lulus akan melakukan perjanjian kerja (kontrak kerja) dengan kepala pimpinan UPT BLUD.
IX. JADWAL SELEKSI
1. Jadwal Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Seluruh peserta wajib mengikuti perkembangan informasi resmi dari portal resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Jadwal Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025
Pengumuman Seleksi : 18 September 2025Pendaftaran Seleksi : 18 – 19 September 2025Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 22 September 2025Pelaksanaan Seleksi Ujian CAT : 23-24 September 2025Pengumuman Hasil Ujian CAT : 25 September 2025Pelaksanaan Wawancara : 26-27 September 2025Pengumuman Kelulusan : 29 September 2025
X. KETENTUAN LAIN
Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut mengakibatkan peserta dinyatakan gugur;Dinas Kesehatan Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025;Dihimbau agar tidak mempercayai oknum atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan apabila terbukti digugurkan kelulusannya;Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan terbukti baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Non ASN BLUD, Dinas Kesehatan Kota Tangerang berhak :
a. Menggugurkan kelulusan atau memberhentikan tidak dengan hormat dan/atau memutuskan perjanjian kerjanya; dan
b. Melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi resmi yang ada pada Portal Resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan laman https://dinkes.tangerangkota.go.id/ secara berkala, apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir;Informasi berkaitan dengan Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 disampaikan melalui Portal Resmi Dinas Kesehatan Kota Tangerang dengan laman https://dinkes.tangerangkota.go.id/;Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia.Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.Ketentuan lain yang belum tercantum dalam Pengumuman ini akan disampaikan kemudian. Ketertinggalan pembaruan informasi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
PENGUMUMAN PDF |Â UNDUH PENGUMUMAN