Kemendesa RI adalah singkatan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Kementerian ini bertanggung jawab atas pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Program TEKAD dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat desa agar dapat berkontribusi pada transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif di Indonesia Timur.
1. Koordinator Kabupaten
2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
3. Fasilitator Bidang Pemasaran
4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
6. Fasilitator Kecamatan
Persyaratan:
Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi/Pertanian/Sosial Ekonomi/ Perikanan/Kehutanan/ Kelautan atau bidang lain yang relevan;
Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan/atau posisi spesifik sebelumnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;
Sehat Jasmani dan Rohani;
Bebas Narkoba dan catatan kriminal dengan melampirkan SKCK;
Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;
Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Lembaga yang berwenang;
Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja sama dengan tim, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
Usia saat mendaftar 23 – 50 tahun;
Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil ke wilayah Kecamatan dan Desa di lokusnya;
Sanggup bekerja penuh waktu;
Pendaftar Fasilitator tingkat Kabupaten harus berdomisili di Provinsi yang sama dan diutamakan dari Kabupaten lokasi mendaftar, sedangkan pendaftar fasilitator tingkat Kecamatan harus berdomisili di Kabupaten dan/atau Kecamatan lokasi mendaftar;
Wajib memiliki laptop sendiri dan mampu membuktikannya;
Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.
Kelenkapan Administrasi
Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;
Daftar Riwayat Hidup;
Surat Pernyataan;
Fotokopi ljazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (puskesmas/klinik/rumah sakit);
Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.
*Semua surat pernyataan harus bermaterai.
Provinsi
Koorlab
Fasilitator Kab.
Fasilitator Kec.
NTT
3
12
50
Maluku
3
12
51
Maluku Utara
3
12
52
Papua
4
16
16
Papua Barat
5
20
40
Papua Barat Daya
2
8
7
Papua Tengah
2
8
6
Papua Selatan
1
4
2
Papua Pegunungan
2
8
17
Jumlah
25
100
241
INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA