Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan aset dan lelang negara. KPKNL bertugas menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pengurusan piutang negara, pengelolaan barang milik negara (BMN), penilaian aset, serta pelaksanaan lelang untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Sebagai garda terdepan dalam mendukung pengelolaan kekayaan negara yang profesional dan transparan, KPKNL hadir di berbagai kota besar di Indonesia guna memastikan layanan publik yang cepat dan akuntabel.

Dengan sistem kerja yang berbasis digital dan didukung regulasi yang kuat, KPKNL berperan penting dalam optimalisasi pemanfaatan aset negara dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Melalui platform lelang.go.id, masyarakat kini dapat mengakses informasi dan mengikuti lelang aset negara secara online, yang mencerminkan komitmen KPKNL dalam mendorong efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik. Peran ini menjadikan KPKNL sebagai salah satu instansi kunci dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang baik.

Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, KPKNL menawarkan peluang karir di instansi pemerintah bagi lulusan baru maupun profesional melalui jalur CPNS DJKN serta berbagai program magang dan pengembangan SDM. Bekerja di KPKNL tidak hanya memberikan kestabilan karir, tetapi juga membuka akses terhadap pelatihan teknis dan kepemimpinan di bidang pengelolaan kekayaan negara dan lelang.

Pembukaan Lowongan Penyediaan Jasa Perorangan Pada KPKNL Tahun 2025

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat ini membuka lowongan kerja terbaru untuk mencari talenta terbaik yang siap bergabung sebagai bagian dari perusahaan. Simak informasi lengkap mengenai posisi dan persyaratan di bawah ini.

Posisi:

Petugas Front Office

Uraian Tugas :

Petugas Front Office KPKNL Palu adalah petugas dengan kontrak melalui mekanisme pemilihan Penyedia Jasa Perorangan yang memiliki tugas sebagai berikut:

Melakukan pelayanan di APT pada Stakeholder

Membuat jadwal petugas APT

Membuat laporan mengenai pelayanan pada APT

Melaksanakan tugas lainnya yang dibebankan oleh pimpinan unit.

Hak yang didapatkan :

Cuti Tahunan

Cuti Melahirkan

Cuti Sakit

Cuti Alasan Penting

Honorarium per bulan sebesar Rp3.179.833 (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah)

BPJS Kesehatan.

Syarat Pendaftaran:

Penyedia Jasa Perorangan merupakan Warga Negara Indonesia;

Berjenis kelamin Laki-laki/wanita dan diutamakan belum menikah;

Diutamakan yang berusia maksimal 25 tahun dengan minimal pendidikan adalah Diploma III dan diutamakan Jurusan Ilmu Komunikasi, Ekonomi/Akuntansi, Hukum dan Administrasi Perkantoran;

Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;

Tidak mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras (dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA jika sudah terpilih sebagai penyedia jasa perorangan);

Memiliki NPWP;

Diutamakan berdomisili di Kota Palu;

Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang pelayanan perkantoran yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat bekerja sebelumnya;

Diutamakan memiliki SIM C/SIM A.

Tata Cara Pendaftaran:

Penyedia Jasa Perorangan menyerahkan berkas-berkas administrasi fisik kepada KPKNL Palu (Jalan Prof. Moh. Yamin No. 55 Palu).

Dokumen administrasi yang diberikan adalah sebagai berikut:

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;

Foto diri 3×4 (3 lembar);

Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Fotocopy NPWP;

Fotocopy Surat Ijin Mengemudi;

Curriculum Vitae;

Surat Lamaran.

Tahapan Pelaksanaan Seleksi :

Seleksi Administrasi

Penyedia Jasa Perorangan yang telah memberikan berkas administrasi dan dianggap telah melengkapi berkas sebagaimana yang tercantum dalam poin B angka 2 maka akan dipanggil untuk mengikuti tahap tes selanjutnya.

Seleksi Kecakapan dan Wawancara

Bagi Penyedia Jasa Perorangan yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, diwajibkan untuk dapat hadir dalam tahap selanjutnya yaitu seleksi kecakapan dalam bidang pelayanan dan pengoperasian sistem komputer. Selanjutnya, Penyedia Jasa Perorangan akan melakukan sesi wawancara pada hari yang telah ditentukan. Adapun untuk pemanggilan Penyedia Jasa Perorangan akan dilakukan melalui Whatsapp dan/atau Email.

Jadwal Pelaksanaan:

Pembukaan Lowongan: 3 Juni 2025

Pengumpulan Berkas Administrasi: 4 – 17 Juni 2025

Pemanggilan Tes Kecakapan: 18 Juni 2025

Tes Kecakapan: 19 Juni 2025

Pemanggilan Wawancara: 20 Juni 2025

Wawancara: 23 – 24 Juni 2025

Pengumuman Final: 25 Juni 2025

BACA JUGA LOWONGAN KERJA LAINNYA :

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan… Baca Selengkapnya: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)

Penerimaan Calon Bintara dan Calon Tamtama TNI AL Tahun Anggaran 2025

Penerimaan Calon Bintara dan Calon Tamtama TNI AL – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan kekuatan… Baca Selengkapnya: Penerimaan Calon Bintara dan Calon Tamtama TNI AL Tahun Anggaran 2025

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam perumusan dan… Baca Selengkapnya: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)

Pengumuman Resmi:

Tata Cara Pendafatran:

Sampaikan berkas lamaran anda ke :

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Palu)
Jalan Prof. Moh. Yamin No. 55, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pengumpulan Berkas Administrasi: 4 – 17 Juni 2025
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan kerja ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Lain-lain:

KPKNL Palu tidak memungut atau meminta biaya dalam setiap tahapan seleksi.

Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia KPKNL Palu.

Keputusan panitia KPKNL Palu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Apabila di kemudian hari Penyedia Jasa Perorangan memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak untuk memutuskan kontrak.

Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses seleksi, Penyedia Jasa Perorangan dapat menghubungi panitia KPKNL Palu hanya melalui Whatsapp KPKNL Palu 081145604640 atau email: [email protected], Instagram: @kpknlpalu.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan kami mengharapkan Anda untuk berbagi informasi ini dengan teman atau keluarga yang mungkin memerlukannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja di sektor BUMN, CPNS, atau sektor swasta lainnya, kunjungi situs web kami di www.goletskerja.com

Baca Juga : Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan

Join Channel GOLETSKERJA di :

Artikel Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pertama kali tampil pada Goletskerja.com.