Lokernas.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Visi : Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”.
Misi :Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) saat ini kembali membuka Penerimaan Bintara & Tamtama POLRI Tahun Anggaran 2025. Pendaftaran dibuka mulai 05 Februari 2025 s.d 06 Maret 2025. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
Penjelasan :
Rekrutmen ini merupakan penerimaan Calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri;Pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;Kuota didik sesuai DIPA : 4.000 orang;Buka pendidikan : 30 Juli 2025;Tutup pendidikan : 24 Februari 2026;Tempat pendidikan : SPN Polda untuk Bintara PTU, Bintara Brimob, Bintara Polair, Bakomsus dan Bintara Rekpro pria;Sepolwan untuk Bintara PTU, Bakomsus dan Bintara Rekpro wanita.pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.
Persyaratan :
Warga Negara Indonesia;Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;Pendidikan paling rendah SMU/Sederajat;Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);Sehat jasmani dan rohani;Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.