Lokernas.com – Info lowongan kerja terbaru kali ini bersumber dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). DPR RI adalah lembaga legislatif nasional yang mewakili suara rakyat Indonesia. DPR RI merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah.
DPR RI memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Legislasi, yaitu membuat undang-undang Penganggaran, yaitu menetapkan APBN bersama Presiden Pengawasan, yaitu mengawasi pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah
Dikutip dari https://ssctaakd.dpr.go.id/ diinformasikan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sedang membuka rekrutmen Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Pendaftaran mulai 31 Oktober 2024 – 4 November 2024. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
NOMOR : B/13347/KP.12/10/2024
TENTANG
PENERIMAAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN (AKD) DPR RI
DI LINGKUNGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Keputusan Rapat Paripurna Tanggal 15 Oktober 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (TA AKD).
1.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Indonesia.
b.Berkelakuan baik.
c.Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
d.Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00.
e.Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, dibuktikan dengan SK Penyetaraan Ijazah dari Kementrian yang berwenang atau bukti telah mengajukan penyetaraan ijazah.
f.Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
g.TOEFL paling rendah 500 (finna ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh).
h.Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain.
II.PERSYARATAN KHUSUS
1.Komisi I yaitu S2 IImu Politik, Hubungan Internasional, IImu Pertahanan, IImu Inteligen, IImu Teknologi Informasi, IImu Teknologi Nano, IImu Komunikasi, IImu Telekomunikasi, IImu Hukum.
2.Komisi II yaitu S2 IImu Politik, IImu Pemerintahan dan Administrasi, ilmu statistic, IImu Kependudukan, IImu Sosial Ekonomi, IImu Pertanahan dan Tata Ruang, IImu Komunikasi, IImu Kearsipan.
3.Komisi III yaitu S2 IImu Hukum, IImu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, IImu Sosiologi Hukum, IImu Kriminologi, IImu mengenai Terorisme, IImu Komunikasi.
4.Komisi IV yaitu S2 Ilmu Pertanian, Ilmu Kehutanan, Ilmu Kelautan, Ilmu Lingkungan Hidup, Ilmu Manajemen, Ilmu Industri Pangan, Ilmu Peternakan.
5.Komisi V yaitu S2 Ilmu Ekonomi (Manajemen Transportasi), Ilmu Teknik Sipil dan Lingkungan, Ilmu Arsitektur, Ilmu Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Publik, Ilmu Geofisika, Ilmu Penerbangan dan Keantariksaan, Ilmu Geologi dan Vulkanologi, Ilmu Astronomi.
6.Komisi VI yaitu S2 Ilmu Ekonomi, Ilmu Akutansi, Ilmu Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu Administrasi Bisnis/Niaga, Ilmu Pasar Modal.
7.Komisi VII yaitu S2 Ilmu Ekonomi, Ilmu Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Ilmu Teknologi dan Kebumian, Teknik Geodesi, Teknik Elektro, Ilmu mengenai Energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), Ilmu Bioteknologi, Teknik Nuklir, Teknologi Nano, Teknik Industri, Ilmu Industri Makanan dan Minimum.
8.Komisi VII yaitu S2 Ilmu Agama, Ilmu Sosiologi, Ilmu Antropologi, Ilmu Psikologi, Ilmu Kajian Perempuan dan Anak, Ilmu Geologi dan Vulkanologi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Astronomi, Ilmu Statistik, Ilmu Ekonomi.
9.Komisi IX yaitu S2 Ilmu Kedokteran, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu mengenai Ketenagakerjaan, Ilmu Kependudukan, Ilmu Hukum, Gizi, Farmasi, Ilmu Manajemen Rumah Sakit, Keperawatan dan Kebidanan, Ilmu Statistik.
10.Komisi X yaitu S2 Ilmu Pendidikan, Ilmu Pariwisata, Ilmu Perpustakaan, Sosiologi, Antropologi, Olahraga, Kearsipan, Ilmu Sejarah, Ilmu Sinematografi, Ilmu Seni Budaya, Statistik, Ilmu Bahasa.
11.Komisi IX yaitu S2 Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Ilmu Moneter, Perpajakan, Perbankan, Ilmu mengenai Perasuransian, Perencanaan, Pembangunan, Manajemen, Ilmu Statistik, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Ilmu mengenai Pasar Modal.
12.Komisi XII yaitu S2 Ilmu Teknik Pertambangan, Teknologi Nuklir, Ilmu Ekonomi, Ilmu Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Ilmu Teknologi dan Kebumian, Teknik Geodesi, Teknik Elektro, Ilmu mengenai Energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), Ilmu Bioteknologi, Teknik Nuklir, Teknologi Nano.
13.Komisi XIII yaitu : S2 Ilmu Hukum, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Ilmu Sosiologi Hukum, Ilmu Kriminologi, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi.
14.Badan Anggaran yaitu S2 Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Ilmu Moneter Perpajakan, Perbankan, Perencanaan Pembangunan, Manajemen, Statistik, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Pasar Modal, Ekonomi Kreatif, Kemaritiman.
15.Badan Urusan Rumah Tangga yaitu diutamakan S2 Ilmu Ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknologi Informasi, Arsitektur dan Design Interior, Ilmu Gizi, Ilmu mengenai Kesehatan dan Olahraga.
16.Badan Kerja Sama Antar-Perlemen yaitu diutamakan S2 Hubungan Internasional, Bahasa dan Sastra Asing (inggris, arab, mandarin, jepang, perancis, dan spanyol), Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi Internasional, Manajemen Marketing, Ilmu Penanaman Modal, Ilmu Pariwisata, Ilmu Komunikasi.
17.Badan Legislasi yaitu diutamakan S2 Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Sosiologi, Ilmu Ekonomi, Antropologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Bahasa/Linguistik, Ilmu Agama, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Kriminologi, Ilmu Komunikasi, Ketahanan Nasional, Ilmu mengenai Teknologi, Teknik Sipil, Ilmu mengenai Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Ilmu mengenai Sumber Daya Alam.
18. Mahkamah Kehormatan Dewan yaitu S2 IImu Hukum, Agama Filsafat, IImu Kriminologi.
19. Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara yaitu S2 IImu Ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), IImu Ekonomi Makro dan Mikro, IImu Moneter, Perpajakan, Perbankan, Perencanaan Pembangunan, Statistik, IImu mengenai Pasar Modal.
20. Badan Aspirasi Masyarakat yaitu S2 IImu Politik, IImu Pemerintahan dan Administrasi, IImu statistik, IImu Kependudukan, IImu Sosial Ekonomi, IImu Pertanahan dan Tata Ruang, IImu Komunikasi, IImu Kearsipan IImu Hukum, IImu Studi Hak Asasi Manusia, IImu Sosiologi.
III.PENDAFTARAN
1.Calon pelamar memasukkan data secara online melalui laman DPR RI yaitu https://ssctaakd.dpr.go.id tanggal 31 Oktober — 4 November 2024 Calon pelamar wajib mengisi data dengan keadaan sebenarnya
Data yang harus diinput saat pendaftaran online:
a.Data diri
b.Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir min S2 + IPK
c.Nilai TOEFL/setara TOEFL
d.Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
2.Seleksi Tahap I
Seleksi administrasi disaring/di-grading menggunakan sistem ranking. Data yang dijadikan syarat dan dasar perankingan seleksi administrasi sebagai berikut:
a.Usia maksimal 62 tahun per 1 November 2024
b.Pendidikan terakhir minimal S2 dengan IPK min 3
c.Sertifikat TOEFL/setara minimal nilai 500 (KSAP minimal 550)
d.Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
3.Seleksi Tahap II
Pelamar yang dinyatakan lulus diumumkan melalui laman https://ssctaakd.dpr.go.id untuk dilakukan assessment. Hasil assessment disampaikan kepada Pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi administrasi, wawancara dan penilaian (assessment). Peserta yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang dan registrasi online sesuai arahan Panitia Rekrutmen.
4.Peserta melakukan registrasi online pada laman https://ssctaakd.dpr.go.id dan mengupload di website ppnpn.dpr.go.id antara lain:
a.KTP
b.KK
cNPWP
d.Nomor Rekening BNI 46 Cabang DPR RI
e.Ijazah terakhir
f.Transkrip Nilai
5.Peserta mencetak formulir dan melengkapi berkas sebagai berikut:
a.Surat Rekomendasi
b.Surat Pernyataan Tenaga Ahli AKD di atas materai
c.Surat Pernyataan Sebagai WNI di atas materai
d.Surat Pernyataan Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
e.Surat Pernyataan tidak merangkap pekerjaan
f.KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
g.Formulir data diri
h.Surat lamaran
i.Surat Pengalaman Kerja apabila pernah menjadi TA AKD
j.Fotocopy Ijazah S2 yang dilegalisir
k.Transkrip Nilai yang dilegalisir min IPK 3,00
I.Sertifikat TOEFL/TOElC/IELTS atau sertifikat Bahasa Inggris lain dengan nilai setara TOEFL minimal 500, khusus BKSAP setara TOEFL min 550 yang dikeluarkan institusi resmi paling lama 1 tahun terakhir
m.Surat berbadan sehat yang masih berlaku
n.Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku
o.SKCK yang masih berlaku
p.Nomor Rekening BNI 46
q.Fotocopy KK
r.Fotocopy NPWP
s.Fotocopy KTP usia maks 62 tahun
t.Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang putih
u.Fotocopy BPJS bagi yang sudah memiliki
Berkas kelengkapan administrasi tersebut disampaikan kepada Sekretariat Jenderal untuk diproses SK Penetapannya
IV. INFORMASI LAIN-LAIN
Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Link Pendaftaran : https://ssctaakd.dpr.go.id/