Hadirkan TAKSI PEKERJA, Disnaker Sleman Berikan Alternatif Paska PHK

Disnaker Sleman hadirkan Fasilitasi Seleksi Pekerja atau TAKSI PEKERJA saat penandatanganan Perjanjian Bersama PHK antara karyawan dengan manajemen PT Primissima mulai Selasa (15/10) sampai dengan hari ini, Jumat (18/10). Perusahaan yang hadir pada TAKSI PEKERJA dimaksud di antaranya PT Ameya Livingstyle Indonesia, PT Anggun Kreasi Garmen, PT Rajawali Berdikari, PT Swakarya Insan Mandiri, dan PT Kusuma Sandang Mekarjaya. Selain desk dari perusahaan, Disnaker Sleman juga hadir dengan informasi peluang kerja yang dapat diakses melalui laman Disnaker Sleman atau kanal media yang dikelola Disnaker Sleman.

TAKSI PEKERJA diharapkan dapat menjadi salah satu solusi atau memberikan pandangan bagi karyawan ter-PHK yang menginginkan untuk segera bekerja kembali. Diinformasikan bahwa karyawan PT Primissima yang ter-PHK sejumlah 402 orang.

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih menjelaskan bahwa selain melakukan pendampingan penyelesaian hak-hak karyawan ter-PHK, Disnaker Sleman juga menghadirkan TAKSI PEKERJA. “Sejak selasa kemarin para karyawan yang ter-PHK telah terjadwal untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Bersama PHK. Kami hadirkan juga layanan Fasilitasi Seleksi Pekerja, TAKSI PEKERJA harapannya untuk memfasilitasi karyawan agar secepatnya memperoleh kembali pekerjaan”, kata Sutiasih.

Layanan TAKSI PEKERJA yang sedianya hadir setiap Kamis Pon, dapat dilaksanakan dalam kondisi tertentu menyesuaikan kebutuhan masyarakat, salah satunya adanya PHK massal di PT Primissima.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Sleman, Sumaryati menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengantar Kerja guna menyiapkan pelaksanaan TAKSI PEKERJA. “Meski waktunya sangat mepet untuk persiapan, kami berupaya mencari tahu profil para karyawan ter-PHK sebagai gambaran umum menggandeng perusahaan yang memiliki lowongan kerja yang dapat mengakomodasi kualifikasinya”, ungkap Sumaryati. (WD/SJ)

Artikel Hadirkan TAKSI PEKERJA, Disnaker Sleman Berikan Alternatif Paska PHK pertama kali tampil pada DINAS TENAGA KERJA.