Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga Penjamin Simpanan bertanggung jawab kepada Presiden, berkedudukan di Jakarta dan mempunyai kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar

Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu pilar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia, menerima profesional yang berpengalaman, memenuhi kompetensi serta kualifikasi yang dibutuhkan untuk berkontribusi dalam menjalankan mandat menjaga kepercayaan nasabah perbankan dan pemegang polis asuransi. Dengan employee value proposition (EVP) yaitu LEAD (Learn, Empower, Advantages, dan Deeper Connection), kami berkomitmen memberikan pengembangan karir yang memotivasi untuk terus bertumbuh serta suasana bekerja yang kondusif bagi insan LPS.

Staf Pengawasan Likuidasi Bank

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengundang putra-putri terbaik Indonesia yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi khusus untuk bergabung melalui jalur professional hire. Jadilah bagian dari perjalanan kami sebagai otoritas penjamin simpanan nasabah perbankan dan polis asuransi di Indonesia.

Fungsi Jabatan

Melaksanakan fungsi likuidasi pada Tim Pengawasan Likuidasi yang meliputi persiapan, pengawasan, pemantauan dan pengakhiran likuidasi untuk mewujudkan pelaksanaan likuidasi secara efektif, efisien, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tanggung Jawab Utama

Melakukan penyusunan data dan informasi untuk pelaksanaan likuidasi.
Melakukan persiapan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.
Melakukan pengawasan dan pemantauan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.
Melakukan evaluasi dan pelaporan likuidasi secara efektif, efisien, dan berkualitas.

Kualifikasi

Warga Negara Indonesia (WNI)
Pendidikan minimal S1 dengan jurusan antara lain:

S1 Ekonomi (Akuntansi/Manajemen/Ilmu Ekonomi/Perbankan/Keuangan); atau
S1 Hukum

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala 4.00)
Usia maksimal 35 tahun per tanggal 7 Agustus 2024
Telah bekerja paling kurang 6 tahun di bidang yang relevan mendukung tugas & fungsi LPS, dengan minimal 4 tahun memiliki pengalaman bekerja di bidang pengelolaan kredit, atau analisis kredit, atau asset & liability management, atau pembiayaan bermasalah (special asset management), di perbankan dan/atau industri keuangan non-bank

Perhatian :

Hati-hati terhadap segala jenis penipuan Oleh pihak yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan tidak memungut biaya apapun selama proses rekrutmen
Lembaga Penjamin Simpanan berhak menetapkan kandidat yang memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA