Seleksi Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS – Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. Pendamping PKH adalah tenaga profesional yang bertugas untuk mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Pendamping PKH bertugas untuk memberikan informasi, bimbingan, dan motivasi kepada KPM PKH agar dapat memanfaatkan bantuan PKH secara optimal.
“Goletskerja.com adalah salah satu situs penyedia informasi lowongan kerja Indonesia. kamin dalam hal ini berkonsisten untuk selalu memberikan informasi terkini tentang lowongan pekerjaan yang valid. Semua informasi lowongan kerja di goletskerja.com mulai dari perusahaan BUMN, informasi CPNS dan Perusahaan Swasta ternama, dengan kategori lowongan tingkat SMA, D3, sampai dengan S1-S2, bersumber dari halaman resmi perusahan atau social media terpercaya yang sedang membuka rekrutmen yang mencari kandidat untuk bergabung jadi salah satu bagian dari perusahaannya.“
Penerimaan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2023 telah dimulai! Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 November 2023. Di bawah ini adalah persyaratan untuk mendaftar sebagai pendamping PKH Pengganti tahun 2023 :
Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS
Warga Nagara Indonesia
Pria dan Wanita
sehat secara jasmani dan rohani.
Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.
Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.
Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.
Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.
Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Calon harus bebas dari penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.
Bersedia membuat surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti seleksi dan ditempatkan di kecamatan sesuai domisili.
Calon Pendamping PKH yang direkomendasi dan bersedia mengikuti seleksi, wajib menyerahkan surat pernyataan dan lamaran disertai dengan dokumen pendukung untuk dilakukan seleksi berkas oleh Dinas Sosial / Instansi Kabupaten/Kota, yaitu:
a. Fotocopy KTP dan KK
b. Fotocopy Ijasah terlegalisir
c. Fotocopy transkrip nilai
d. Fotocopy buku tabungan
e. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae
Dinas Sosial Kabupaten / Kota mengirimkan surat rekomendasi dan melakukan rekapitulasi sesuai format yang telah ditentukan dan dikirimkan dalam bentuk excel melalui surel [email protected] dengan subject / perihal Data_Calon Pendamping Pengganti_Nama Kab/Kota (contoh: Data_Calon Pendamping Pengganti_Kab.Pandeglang) paling lambat tanggal 24 November 2023.
Dok. Pengumuman Resmi Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS selengkapnya dapat dilihat dibawah ini :
Kabupaten/Kota lokasi Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS Tahun 2023 :
Kab. Aceh Barat
Kab. Aceh Barat Daya
Kab. Aceh Besar
Kab. Aceh Singkil
Kab. Aceh Tamiang
Kab. Aceh Tengah
Kab. Aceh Tenggara
Kab. Aceh Timur
Kab. Aceh Utara
Kab. Bener Meriah
Kab. Bireuen
Kab. Gayo Lues
Kab. Nagan Raya
Kab. Pidie
Kab. Pidie Jaya
Kab. Simeulue
Kota Lhokseumawe
Kota Sabang
Kab. Badung
Kab. Buleleng
Kab. Jembrana
Kab. Karangasem
Kab. Klungkung
Kab. Tabanan
Kab. Bengkulu Tengah
Kab. Mukomuko
Kab. Bengkulu Utara
Kab. Rejang Lebong
Kab. Seluma
Kota Bengkulu
Kab. Batanghari
Kab. Bungo
Kab. Kerinci
Kab. Merangin
Kab. Muaro Jambi
Kab. Sarolangun
Kab. Tanjung Jabung Timur
Kab. Bengkayang
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Kayong Utara
Kab. Ketapang
Kab. Kubu Raya
Kab. Landak
Kab. Sambas
Kab. Sekadau
Kab. Sintang
Kota Pontianak
Kota Singkawang
Balangan
Banjar
Barito Kuala
Hulu Sungai Tengah
Kota Banjarmasin
Tabalong
Tanah Laut
Barito Timur
Gunung Mas
Katingan
Kotawaringin Timur
Pulang Pisau
Berau
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Paser
Bulungan
Kota Tarakan
Malinau
Nunukan
Kab. Bangka Barat
Kab. Bangka Selatan
Kab. Bangka Tengah
Kab. Belitung
Kab. Belitung Timur
Kab. Bintan
Kab. Lingga
Kota Batam
Kab. Lampung Barat
Kab. Lampung Selatan
Kab. Lampung Tengah
Kab. Lampung Timur
Kab. Lampung Utara
Kab. Mesuji
Kab. Pesawaran
Kab. Pesisir Barat
Kab. Pringsewu
Kab. Tanggamus
Kab. Tulang Bawang
Kab. Tulang Bawang Barat
Kab. Way Kanan
Kota Bandar Lampung
Kab. Bima
Kab. Dompu
Kab. Sumbawa
Kab. Sumbawa Barat
Kota Bima
Kab. Lombok Barat
Kab. Lombok Tengah
Kab. Lombok Timur
Kab. Lombok Utara
Kota Mataram
Bengkalis
Indragiri Hilir
Indragiri Hulu
Kampar
Kepulauan Meranti
Kuantan Singingi
Pelalawan
Rokan Hilir
Rokan Hulu
Siak
Kab. Agam
Kab. Dharmasraya
Kab. Kepulauan Mentawai
Kab. Padang Pariaman
Kab. Pasaman
Kab. Pasaman Barat
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Sijunjung
Kab. Solok
Kab. Solok Selatan
Kab. Tanah Datar
Kota Bukittinggi
Kota Padang
Kota Padang Panjang
Kota Pariaman
Kota Payakumbuh
Kota Sawah Lunto
Kota Solok
Kab. Banyu Asin
Kab. Banyuasin
Kab. Lahat
Kab. Muara Enim
Kab. Musi Banyuasin
Kab. Musi Rawas
Kab. Musi Rawas Utara
Kab. Ogan Ilir
Kab. Ogan Komering Ilir
Kab. Ogan Komering Ulu
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Kab. Batu Bara
Kab. Dairi
Kab. Deli Serdang
Kab. Karo
Kab. Labuhan Batu
Kab. Labuhanbatu
Kab. Labuhanbatu Selatan
Kab. Labuhanbatu Utara
Kab. Langkat
Kab. Mandailing Natal
Kab. Nias
Kab. Nias Barat
Kab. Nias Selatan
Kab. Nias Utara
Kab. Padang Lawas
Kab. Pakpak Bharat
Kab. Serdang Bedagai
Kab. Simalungun
Kab. Tapanuli Utara
Kota Binjai
Kota Gunungsitoli
Kota Medan
Kota Tebing Tinggi
BACA JUGA LOWONGAN LAINNYA :
Seleksi Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Rekrutmen Calon PLD Kemendes, dibuka untuk SMA SMK D3 S1.
Kejaksaan Negeri
PPNPN Bea Cukai – Lulusan SMA SMK, D3, S1
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Proses Seleksi :
Pengumuman kebutuhan rekrutmen dan seleksi administrasi berkas oleh Dinas Sosial: 21 s.d. 25 November 2023.
Pengiriman Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten / Kota kepada Direktur Jaminan Sosial: 27 November 2023.
Pemanggilan Test Tulis oleh Direktur Jaminan Sosial: 28 November 2023.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang: 30 November 2023 – 5 Desember 2023.
Demikian informasi mengenai rekrutmen pendamping PKH tahun 2023. Bagi Anda yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi pendamping PKH, segera daftarkan diri Anda sebelum tanggal 25 November 2023.
Perhatian :
Mohon untuk membaca informasi ini secara cermat dan menyeluruh.
Hanya pelamar yang memenuhi kriteria terbaik yang akan diikutsertakan dalam seleksi lanjutan.
Selama proses rekrutmen, tidak ada biaya yang akan dibebankan kepada pelamar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan kami mengharapkan Anda untuk berbagi informasi ini dengan teman atau keluarga yang mungkin memerlukannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang lowongan kerja di sektor BUMN, CPNS, atau sektor swasta lainnya, kunjungi situs web kami di www.goletskerja.com
Baca Juga :Â Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMK Terbaru Semua Jurusan
Join Channel Telegram GOLETSKERJA :
Artikel Seleksi Pendamping PKH Pengganti KEMENSOS Telah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya! pertama kali tampil pada Goletskerja.com.