Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023

DISNAKERJA.COM – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (disingkat Kementerian PPN/Bappenas) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh seorang Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Sejak 2016 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

A. Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini:

B. Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK meliputi:

1) Umum

Diperuntukan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

2) Khusus

Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

3) Disabilitas

Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.

Download Dokumen :

Pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf
Lampiran-i-pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf
Lampiran-ii-pengumuman-seleksi-pppk-ta-2023.pdf
Lampiran-iii-surat-lamaran-pppk-ta-2023.doc
Lampiran-iv-surat-pernyataan-pppk-ta-2023.doc
Lampiran-v-surat-keterangan-bekerja.doc
Lampiran-vi-surat-keterangan-aktif-bekerja.doc

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA

The post Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 appeared first on DISNAKERJA.COM.