Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo Tahun 2022

PENGUMUMAN
Nomor : 800/473/438.5.2/2022
Tentang
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN,
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN, DAN PUSKESMAS
KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022

Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan pegawai Non ASN pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 serta berdasarkan.

Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/579/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah Krian Kabupaten Sidoarjo;
Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 800/1289/438.6.4/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo tanggal 25 Januari 2022 Nomor 800/230/438.6.4/2022 perihal Rekomendasi Pegawai Non ASN;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 26 Januari 2022 Nomor 800/16/438.5.2/2022 tentang Kebutuhan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.

Maka Panitia Seleksi Penerimaan pegawai non ASN (sesuai SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo tanggal 04 Januari 2021 Nomor 800/15/438.5.2/2022) pada Dinas Kesehatan, RSUD Krian, dan Puskesmas Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 mengadakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN yang diumumkan melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo (http://dinkes.sidoarjokab.go.id) dari pelamar umum untuk mengisi jabatan pada formasi sebagai berikut :

A. PERSYARATAN PELAMAR

1. Persyaratan Umum

Warga Negara Indonesia dan memiliki integrasi tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);
Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo;
Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021;
Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja;
Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah;
Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas;
Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima);
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku;
Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022;
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan;

Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :

Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office);
Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta;
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN;
Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi;
Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.

2. Persyaratan Khusus

Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing;
Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing;
Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku;
Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm;
Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah;
Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.

Info selengkapnya dapat dilihat pada dokumen dibawah:

INFO LOWONGAN LAINNYA, DAPAT DITEMUKAN DI: T.ME/DISNAKERJA

The post Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kab. Sidoarjo Tahun 2022 appeared first on DISNAKERJA.COM.